Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Polda Metro Jaya Berencana Tambah Pos Penyekatan

Kompas.com - 14/07/2021, 14:41 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya berencana untuk menambah lagi jumlah pos penyekatan kendaraan bermotor pada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Dijelaskan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, hal tersebut dilakukan guna menekan mobilitas agar pandemi Covid-19 bisa semakin dikendalikan.

Hanya saja saat ini rencana terkait masih dalam kajian. Diketahui, kini telah terdapat 75 pos penyekatan di sejumlah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Jadi Saksi Tabrak Lari di Jalan, Apa yang Harus Dilakukan

Petugas gabungan lakukan penyekatan di Jalan Raya Jakarta - Bogor, perbatasan wilayah Tangerang Selatan - Jakarta, Selasa (13/7/2021).Dokumentasi Pribadi Petugas gabungan lakukan penyekatan di Jalan Raya Jakarta - Bogor, perbatasan wilayah Tangerang Selatan - Jakarta, Selasa (13/7/2021).

“Saat ini kita sedang mengkaji untuk kemungkinan menambah titik penyekatan lagi,” terang Sambodo, di Jakarta, Selasa (13/7/2021).

Ia mengimbau masyarakat agar patuh terhadap seluruh aturan PPKM Darurat, salah satunya tidak masuk ke wilayah DKI Jakarta lantaran angka penyebaran Covid-19 terus naik.

“Kita akan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua ketentuan PPKM Darurat,” tambahnya.

Baca juga: Akali PPKM Darurat, Pasangan Ini Pilih Menikah di Dalam Bus

Sekadar informasi, total jumlah pos penyekatan PPKM Darurat saat ini telah ada sebanyak 75 pos penyekatan yang tersebar di jalan tol dan batas kota DKI Jakarta.

Adapun pos penyekatan tersebut mulai diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Semua masyarakat yang ingin melewati pos tersebut itu menunjukkan STRP, karena hanya pekerja pada sektor esensial dan kritikal yang boleh melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau