JAKARTA, KOMPAS.com - Selain membatasi mobilitas, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga mengeluarkan regulasi mengenai penggunaan jalur khusus Transjakarta atau Busway, yang bisa digunakan oleh kendaraan lain selama penerapan PPKM Darurat.
Namun jenis kendaraan yang dimaksud adalah terkait penanganan Covid-19 dengan kategori darurat, bukan transportasi umum lain atau kendaraan pribadi.
Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub Nomor 282 Tahun 2021 pada keputusan ketujuh dan kedelapan yang berlaku sejak 12 Juli 2021 lalu, yaitu ;
Baca juga: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi bagi Kendaraan Penumpang
"Jalur Khusus Bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan."
Tak hanya jalur biasa, untuk jalan layan Transjakarta juga bisa digunakan, namun tetap dengan beberapa kriteria kendaraan dan ketentuan sesuai keputusan poin kedelapan, yakni ;
"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan."
View this post on Instagram
Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo juga sudah menegaskan soal penggunaan jalur Busway pada masa PPKM Darurat yang fungsinya juga dikhususkan untuk kendaraan tertentu.
Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Update Lokasi Penyekatan Jalan di Bandung
Menurut Syafrin, dalam pelaksanaannya beberapa kendaraan tadi juga tetap wajib memperhatikan unsur keselamatan dalam berlalu lintas.
"Betul, tapi tetap mengedepankan keselamatan dan sudah ada aturan untuk apa saja," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Sementara untuk pelanggaran terkait ketentuan tersebut, dijelaskan pada poin kesembilan yang akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.