Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Ini Kendaraan yang Bebas Melintas Jalur Transjakarta

Kompas.com - 14/07/2021, 13:52 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain membatasi mobilitas, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga mengeluarkan regulasi mengenai penggunaan jalur khusus Transjakarta atau Busway, yang bisa digunakan oleh kendaraan lain selama penerapan PPKM Darurat.

Namun jenis kendaraan yang dimaksud adalah terkait penanganan Covid-19 dengan kategori darurat, bukan transportasi umum lain atau kendaraan pribadi.

Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dishub Nomor 282 Tahun 2021 pada keputusan ketujuh dan kedelapan yang berlaku sejak 12 Juli 2021 lalu, yaitu ;

Baca juga: Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Dibatasi bagi Kendaraan Penumpang

 Uji coba pengoperasian layanan bus transjakarta koridor 13 (Tendean-Ciledug), Jakarta, Senin (15/5/2017). Jalur transjakarta sepanjang 9,3 kilometer ini akan dilengkapi 12 halte dan direncanakan beroperasi mulai Juni 2017. KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Uji coba pengoperasian layanan bus transjakarta koridor 13 (Tendean-Ciledug), Jakarta, Senin (15/5/2017). Jalur transjakarta sepanjang 9,3 kilometer ini akan dilengkapi 12 halte dan direncanakan beroperasi mulai Juni 2017.

 

"Jalur Khusus Bus Transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan Ambulans, Mobil Jenazah, dan Mobil Pengangkut Oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan."

Tak hanya jalur biasa, untuk jalan layan Transjakarta juga bisa digunakan, namun tetap dengan beberapa kriteria kendaraan dan ketentuan sesuai keputusan poin kedelapan, yakni ;

"Jalur Khusus Bus Transjakarta Layang hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh Ambulans atau Mobil Jenazah tanpa iring iringan kendaraan lain dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan."

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

 

Sebelumnya, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo juga sudah menegaskan soal penggunaan jalur Busway pada masa PPKM Darurat yang fungsinya juga dikhususkan untuk kendaraan tertentu.

Baca juga: PPKM Darurat, Berikut Update Lokasi Penyekatan Jalan di Bandung

Menurut Syafrin, dalam pelaksanaannya beberapa kendaraan tadi juga tetap wajib memperhatikan unsur keselamatan dalam berlalu lintas.

"Betul, tapi tetap mengedepankan keselamatan dan sudah ada aturan untuk apa saja," kata Syafrin kepada Kompas.com, Minggu (11/7/2021).

Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.ANTARA FOTo/M RISYAL HIDAYAT Sebuah mobil ambulans melintas saat berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (3/7/2021). Petugas akan memberikan akses untuk melintas di titik penyekatan PPKM Darurat di 63 titik di wilayah Jadetabek yang berlaku dari 3 - 20 Juli 2021 hanya yang masuk kategori sektor-sektor esensial. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Sementara untuk pelanggaran terkait ketentuan tersebut, dijelaskan pada poin kesembilan yang akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau