Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Kendaraan Ini Boleh Lewat Jalur Transjakarta

Kompas.com - 12/07/2021, 15:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Jalur bus Transjakarta merupakan fasilitas khusus yang dibangun untuk kelancaran transportasi massal. Namun pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, jalur tersebut dibuka untuk sejumlah kendaraan yang dapat pengecualian.

Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan, jalur khusus bus Transjakarta bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.

Hal ini diatur di dalam Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021, pada putusan ketujuh disebutkan jalur khusus bus Transjakarta bisa dilintasi oleh tiga angkutan yakni ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen.

Baca juga: Perbandingan Mesin Staria dan Alphard, Siapa Lebih Bertenaga?

Pekerja mengangkat peti untuk dipindahkan ke mobil ambulans di TPU Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (4/7/2021). Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyiapkan peti Covid-19 untuk Rumah sakit dan pasien Covid-19 yang diisolasi di rumah di seluruh Jakarta.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pekerja mengangkat peti untuk dipindahkan ke mobil ambulans di TPU Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (4/7/2021). Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta menyiapkan peti Covid-19 untuk Rumah sakit dan pasien Covid-19 yang diisolasi di rumah di seluruh Jakarta.

"Jalur khusus bus transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tulis keterangan dalam SK yang diteken Syafrin pada 9 Juli 2021.

Meski begitu, Syafrin melarang iring-iringan ambulans atau mobil jenazah yang ikut masuk ke dalam jalur Transjakarta.

"Jalur khusus bus Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lainnya," kata Syafrin dalam surat tersebut.

Baca juga: Berkaca dari Kecelakaan Bus di Tol Pemalang, Ini Bahaya Berkendara di Lajur Kanan

Tabung oksigen yang sudah terisi diambil oleh petugas kesehatan puskesmas. Di Pulau Sebatik Nunukan Kaltara sempat terjadi kelangkaan oksigen, beruntung seorang pengusaha Sebatik H.Momo bergerak cepat mengumpulkan semua tabung kosong di sejumlah puskesmas lalu menyewa kapal untuk refil oksigen di TarakanDok.Amran Tabung oksigen yang sudah terisi diambil oleh petugas kesehatan puskesmas. Di Pulau Sebatik Nunukan Kaltara sempat terjadi kelangkaan oksigen, beruntung seorang pengusaha Sebatik H.Momo bergerak cepat mengumpulkan semua tabung kosong di sejumlah puskesmas lalu menyewa kapal untuk refil oksigen di Tarakan

Sementara itu, melalui Surat Keputusan tersebut, Dishub DKI mewajibkan bagi seluruh pengguna transportasi umum maupun pribadi untuk membekali diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Awak transportasi umum (kereta api, KRL, MRT, LRT, Transjakarta, kapal, angkutan perkotaan dan angkutan lingkungan) wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggungjawab perusahaan," tulis Syafrin.

Walau demikian, STRP rupanya tidak berlaku bagi pegawai kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah.

Termasuk untuk kepentingan mendesak seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau