JAKARTA, KOMPAS.com – Jalur bus Transjakarta merupakan fasilitas khusus yang dibangun untuk kelancaran transportasi massal. Namun pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, jalur tersebut dibuka untuk sejumlah kendaraan yang dapat pengecualian.
Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, menyebutkan, jalur khusus bus Transjakarta bisa digunakan untuk kendaraan tertentu.
Hal ini diatur di dalam Surat Keputusan Nomor 282 Tahun 2021, pada putusan ketujuh disebutkan jalur khusus bus Transjakarta bisa dilintasi oleh tiga angkutan yakni ambulans, mobil jenazah dan mobil pengangkut oksigen.
"Jalur khusus bus transjakarta dapat dimanfaatkan bersama untuk layanan ambulans, mobil jenazah, dan mobil pengangkut oksigen dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," tulis keterangan dalam SK yang diteken Syafrin pada 9 Juli 2021.
Meski begitu, Syafrin melarang iring-iringan ambulans atau mobil jenazah yang ikut masuk ke dalam jalur Transjakarta.
"Jalur khusus bus Transjakarta hanya dapat dimanfaatkan bersama oleh ambulans atau mobil jenazah tanpa iring-iringan kendaraan lainnya," kata Syafrin dalam surat tersebut.
Sementara itu, melalui Surat Keputusan tersebut, Dishub DKI mewajibkan bagi seluruh pengguna transportasi umum maupun pribadi untuk membekali diri dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
"Awak transportasi umum (kereta api, KRL, MRT, LRT, Transjakarta, kapal, angkutan perkotaan dan angkutan lingkungan) wajib memiliki STRP yang diajukan oleh penanggungjawab perusahaan," tulis Syafrin.
Walau demikian, STRP rupanya tidak berlaku bagi pegawai kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah.
Termasuk untuk kepentingan mendesak seperti tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen dan pengantaran peti jenazah.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/12/154100615/ppkm-darurat-kendaraan-ini-boleh-lewat-jalur-transjakarta