Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Wilayah Aglomerasi, Begini Cara Buatnya

Kompas.com - 10/07/2021, 10:21 WIB
Stanly Ravel

Editor


JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk menekan mobilitas masyarakat yang masih tinggi di daerah aglomerasi selama  PPKM Darurat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menambah syarat perjalanan untuk moda transportasi darat, baik kendaraan pribadi dan penumpang transportasi umum.

Dalam Surat Edaran (SE) 49 sebagai pengganti SE 43, disebutkan selain hanya sektor esensial dan kritikal, pelaku perjalanan moda transportasi darat di wilayah aglomerasi wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau sejenisnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing.

Berikut bunyinya :

"Mengubah ketentuan pada huruf a yaitu di antara angka 6) (enam) dan angka 7) (tujuh) disisipkan 2 (dua) angka baru yaitu angka 6a) dan 6b) yang berbunyi sebagai berikut:

6a) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6), hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

6b) perjalanan rutin dengan moda transportasi darat serta sungai, danau dan penyeberangan dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan sebagaimana dimaksud pada angka 6a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat; dan/atau
b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik."

Baca juga: Mulai Senin, Masuk Kawasan Aglomerasi Tanpa STRP Bakal Diputar Balik

Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Penumpukan kendaraan terjadi saat petugas melakukan penyekatan di depan Gerbang Tol Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021). Selama PPKM Darurat, Kota Bandung tertutup bagi warga dari luar wilayahnya, hal tersebut dilakukan untuk menekan mobilitas masyarakat dan mengurangi penyebaran Covid-19.

"Aturan ini akan berlaku resmi mulai Senin (12/7/2021) hingga 20 Juli 2021," ucap Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam jumpa pers virtual, Jumat (9/7/2021).

Lantas bagaimana cara membuatnya ? seperti dijelaskan, untuk daerah aglomerasi lain layaknya Jawa Barat, Semarang, Surabaya, dan lainnya akan disesuaikan dengan Pemda masing-masing.

Tapi untuk Jakarta sendiri, STRP sudah diwajibkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai syarat keluar masuk pekerja pada sektor kritikal, esensial, serta perseorangan dengan kebutuhan mendesak.

Untuk pengajuan di sektor pekerja kritikal dan esesial, permohonan STRP tidak bisa dilakukan sendiri tapi wajib dilakukan perusahaan tempat berkerja dengan syarat ;

Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)Instagram/@dkijakarta Contoh Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

- KTP Pemohon

- Surat tugas dari perusahaan (jika kolektif dapat melampirkan nama, nomor KTP, foto, alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju)

- Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat) - Foto berwarna 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di di lampiran surat tugas).

Baca juga: Sah, Perjalanan Darat Aglomerasi Wajib STRP Berlaku Pekan Depan

Sementara untuk kebutuhan mendesak perorangan, hanya diberikan dengan ketentuan bagi kunjungan keluarga sakit, keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil, serta persalinan bersama pendamping dengan syarat :

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com