- KTP Pemohon
- Sertivikat Vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)
- Foto berwarna 4x6
Proses pengajuan STRP dilakukan via aplikasi dengan ling jakevo.jakarta.go.id. Setelah membukanya, akan ada formulir yang tersedia untuk disii lalu unggan dokumen persyaratan dan submit untuk pengajuan STRP.
Setelah itu, akan ada penelitan administrasi dan teknis yang dilakukan UP PMPTSP kelurahan sebagai proses verifikasi dengan mengetahui Kepala DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta.
Bila disetujui, maka STRP akan diterbitkan lengkap bersama Tanda Tangan Elektronik. Sementara untuk waktu penerbitan dipastikan tak lebih dari 5 jam.
Baca juga: Pilihan MPV Baru di Bawah Rp 200 Juta, dari Avanza sampai Mobilio
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni
Aguscandra mengatakan, pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 WIB hingga 21.00 WIB. Jika melewati, maka akan diproses pada esok harinya.
"Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap, pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ujar Benni dalam keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.