Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STRP Jadi Syarat Wajib Masuk Wilayah Aglomerasi, Begini Cara Buatnya

Kompas.com - 10/07/2021, 10:21 WIB
Stanly Ravel

Editor

- KTP Pemohon

- Sertivikat Vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan atau surat dinyatakan vaksin dalam waktu dekat)

- Foto berwarna 4x6

Proses pengajuan STRP dilakukan via aplikasi dengan ling jakevo.jakarta.go.id. Setelah membukanya, akan ada formulir yang tersedia untuk disii lalu unggan dokumen persyaratan dan submit untuk pengajuan STRP.

Setelah itu, akan ada penelitan administrasi dan teknis yang dilakukan UP PMPTSP kelurahan sebagai proses verifikasi dengan mengetahui Kepala DPMPTSP Pemprov DKI Jakarta.

Bila disetujui, maka STRP akan diterbitkan lengkap bersama Tanda Tangan Elektronik. Sementara untuk waktu penerbitan dipastikan tak lebih dari 5 jam.

Baca juga: Pilihan MPV Baru di Bawah Rp 200 Juta, dari Avanza sampai Mobilio

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni
Aguscandra mengatakan, pengajuan STRP dapat dilakukan pada pukul 07.30 WIB hingga 21.00 WIB. Jika melewati, maka akan diproses pada esok harinya.

Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Anggota TNI dan Polri melakukan penyekatan kendaraan saat PPKM Darurat di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/7/2021). Penyekatan ini mengakibatkan kemacetan parah di ruas Jalan Raya Lenteng Agung.

"Sementara, khusus STRP Perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap, pembuatan STRP tidak dipungut biaya retribusi atau gratis," ujar Benni dalam keterangan resminya, Kamis (8/7/2021).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com