Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPTJ Tegaskan Tak Ada Toleransi Syarat Perjalanan AKAP dan AKDP

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B.Pramesi, menegaskan empat terminal bus tipe A yang berada di bawah pengelolannya mendukung penuh pelaksanaan PPKM Darurat. Khususnya di wilayah Jabodetabek.

Keempat terminal yang dimaksud tersebut adalah, Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Tengerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan.

Polana mengatakan, keempat terminal beroperasi tanpa ada toleransi bagi penumpang sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Saya sudah perintahkan agar pengawasan terhadap persyaratan ini diperketat, tidak boleh ada toleransi sama sekali," ujar Polana dalam keterangan resminya, Selasa (7/7/2021).

Menurut Polana untuk mendukung pengawasan tersebut, BPTJ juga melibatkan berbagai stakeholder seperti kepolisian ataupun aparat setempat.

Seperti diketahui, selama PPKM Darurat hingga 20 Juli 2021 mendatang, penumpang Bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) dan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis awal.

Tak hanya itu, penumpang juga wajib menujukan hasil negatif RT-PCR 2x24 jam sebelum perjalanan atau antigen 1x24 jam sebelum perjalanan.

Dari keempat terminal, Jatijajar dan Poris Plawad paling banyak melayani bus AKAP dan AKDP. Total ada 86 PO di Terminal Poris Plawad yang melayani AKAP dengan rute sebagian besar ke Padang dan Madura, sedangkan AKDP terdapat 3 PO yang melayani rute ke kota-kota sekitar Provinsi Banten.

Sementara di Terminal Jatijajar, terdapat 48 PO AKAP dengan sebagian besar rute ke Jawa Tengah, dan 9 PO AKDP yang melayani rute ke kota-kota di provinsi Jawa Barat.

Hingga hari kedua penerapan PPKM Darurat, Polana mengklaim bila terjadi penurunan penumpang dibandingkan volume pada hari biasa. Untuk Terminal Jatijajar, selama Juni rata-rata penumpang sebanyak 513 AKAP dan 48 untuk AKDP.

"Sementara hingga hari kedua ini, jumlah keberangkatan penumpang turun menjadi rata-rata 295 penumpang AKAP dan 32 penumpang AKDP," kata Polana.

Untuk penumpang di Terminal Poris Plawad juga sama, jumlah keberangkan untuk AKAP yang biasa 500 orang di Juni menjadi 393 penumpang per hari. Untuk AKDP menjadi 9 penumpang dari sebelumnya 212 orang.

Penumpang AKAP di Terminal Baranangsiang, dari 188 penumpang per hari selama Juni, turun jadi132 per hari. Sedangkan di Terminal Pondok Cabe, hingga hari kedua sudah memberangkatkan rata-rata 20 penumpang AKAP per hari dari sebelumnya melayani rata-rata 39 penumpang per hari sepanjang Juni 2021.

"Jadi prinsipnya pelayanan transportasi yang tersedia hanya untuk yang benar-benar sangat mendesak perlu melakukan perjalanan, dengan kewajiban memenuhi persyaratan tentunya," ujar Polana.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/08/074200115/bptj-tegaskan-tak-ada-toleransi-syarat-perjalanan-akap-dan-akdp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke