Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat, Pengamen dan Pedagang Asongan Dilarang Naik Bus AKAP

Kompas.com - 07/07/2021, 13:24 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali diberlakukan, berbagai pelayanan masyarakat pun melakukan penyesuaian dalam rangka turut berpartisipasi mencegah penularan virus Covid-19.

Pada sektor transportasi darat, pengelola Terminal Mangkang turut berbenah menyiapkan terminal bus tipe A tersebut agar optimal melayani masyarakat dengan tetap mempertahankan protokol kesehatan.

Salah satu upaya pencegahan penularan virus Covid-19 yang dilakukan oleh pengelola terminal adalah pelarangan pengamen dan pedagang asongan untuk naik ke dalam kabin bus.

Baca juga: Sudah Tahu Arti Tiga Huruf Akhir di Pelat Nomor Kendaraan?

Reno Adi Pribadi, Kepala Terminal Mangkang pun menjelaskan bahwa larangan tersebut sudah menjadi aturan dalam terminal.

"Untuk pedagang asongan dan pengamen, di wilayah dalam terminal sudah tidak ada. Namun yang di luar wilayah terminal bisa jadi. Sebenarnya kan tidak boleh," kata Reno saat dihubungi Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Bio Smart & Safe Bus PO Sumber AlamKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Bio Smart & Safe Bus PO Sumber Alam

Memasuki bulan Juli ini, Reno berharap para agen bus segera pindah ke dalam Terminal Mangkang dan tidak lagi menaikkan penumpang di terminal bayangan maupun pinggir jalan.

Baca juga: Kawasaki Ninja ZX-25R Terbaru Siap Dikirim ke Diler

Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih kesulitan dalam memantau mobilitas masyarakat antar wilayah yang melewati Semarang Kota diakibatkan masih ada masyarakat yang bandel dengan naik bus tidak lewat Terminal Mangkang.

PPKM Darurat ini jadi salah satu latar belakang utama untuk menyegerakan pemindahan para agen bus. Apabila seluruh agen bus di Semarang sudah pindah ke Terminal Mangkang, maka proses pemantauan akan lebih mudah. Larangan untuk pengamen dan pedagang asongan agar tidak masuk kabin bus juga lebih mudah dilaksanakan.

Anthony Steven Hambali, Pemilik PO Sumber Alam turut menjelaskan bahwa penerapan larangan pengamen dan pedagang asongan naik ke dalam kabin bus tergantung dari terminalnya sendiri.

Bus AKAP PO 27 Trans JavaINSTAGRAM/27TRANS Bus AKAP PO 27 Trans Java

"Karena seharusnya kan dari terminal, yang mensterilkan aparat," kata Anthony kepada Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Ada Penyekatan Berlapis di Kota Bekasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com