Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobilitas di Jalan Tol Selama PPKM Ikuti Arahan Kemenhub dan Korlantas

Kompas.com - 02/07/2021, 19:32 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat ini akan dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil guna mencegah penularan virus Covid-19 yang beberapa waktu ini kian meningkat kasusnya.

Selama PPKM Darurat berlangsung, diterapkan pembatasan aktivitas di sejumlah sektor dan kegiatan, tidak terkecuali untuk perjalanan antar daerah.

Baca juga: Mitos di Indonesia, Tabrak Kucing Bakal Kena Sial

Menyikapi PPKM Darurat ini, mobilitas di jalan tol akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Itu ranah Kemenhub dan Korlantas, kami mengikuti kebijakan mereka," ungkap Danang kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).

Jasa Marga Catat 525 Ribu Kendaraan Melintasi Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-PamulangJasa Marga Jasa Marga Catat 525 Ribu Kendaraan Melintasi Jalan Tol Serpong-Cinere Ruas Serpong-Pamulang

Hingga saat ini, upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada aspek perjalanan di jalan tol yang diterapkan Ditjen Perhubungan Darat adalah random sampling atau tes acak.

Baca juga: PPKM Darurat, Diler Daihatsu Tutup 100 Persen, Bengkel Buka Kapasitas 25 Persen

Di lain kesempatan, Kemenhub mengabarkan bahwa saat ini tengah menyusun aturan teknis mengenai syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.

Dalam keterangan resminya, Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan, Kemenhub sebagai regulator di sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.

"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," kata Irawati menjelaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com