JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (1/7/2021).
PPKM Darurat ini akan dilaksanakan mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) di berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini diambil guna mencegah penularan virus Covid-19 yang beberapa waktu ini kian meningkat kasusnya.
Selama PPKM Darurat berlangsung, diterapkan pembatasan aktivitas di sejumlah sektor dan kegiatan, tidak terkecuali untuk perjalanan antar daerah.
Menyikapi PPKM Darurat ini, mobilitas di jalan tol akan mengikuti kebijakan dari Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri. Hal tersebut diungkapkan oleh Danang Parikesit, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Itu ranah Kemenhub dan Korlantas, kami mengikuti kebijakan mereka," ungkap Danang kepada Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Hingga saat ini, upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 pada aspek perjalanan di jalan tol yang diterapkan Ditjen Perhubungan Darat adalah random sampling atau tes acak.
Di lain kesempatan, Kemenhub mengabarkan bahwa saat ini tengah menyusun aturan teknis mengenai syarat perjalanan selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Dalam keterangan resminya, Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub mengatakan, Kemenhub sebagai regulator di sektor transportasi berkomitmen untuk turut menekan lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Kemenhub bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan kementerian/lembaga terkait tengah menyusun surat edaran untuk mengatur secara teknis mengenai syarat perjalanan orang dalam negeri dan transportasi, menyesuaikan dengan panduan tersebut," kata Irawati menjelaskan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/07/02/193200015/mobilitas-di-jalan-tol-selama-ppkm-ikuti-arahan-kemenhub-dan-korlantas