Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Asosiasi Parkir Soal Tarif Parkir Progresif

Kompas.com - 29/06/2021, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sanksi tarif parkir tertinggi bagi seluruh kendaraan bermotor yang belum melakukan uji emisi.

Nantinya, tak hanya lahan milik Pemprov DKI Jakarta saja, sanksi parkir tertinggi atau progresif bagi kendaraan yang tak luus uji emisi juga akan berlaku di mal dan perkantoran swasta.

Usulan mengenai kenaikan revisi tarif parkir yang disiakan Unit Pengelola (UP) Perparkiran DKI Jakarta pun tidak tanggung-tanggung, yakni Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda empat dan Rp 40.000 per jam untuk kendaraan roda dua.

Usulan tersebut menuai berbagai tanggapan, termasuk dari Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA).

Baca juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Titik Penyekatan di Tangsel Akan Diperluas

Rio mengatakan, tidak keberatan dengan usulan kenaikan tarif tersebut, yang merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi penggunaan transportasi pribadi.

“Kami setuju dengan beberapa catatan, agar dapat menyesuaikan kondisi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) harus tegas dalam melakukan penegakan hukum untuk parkir liar,” ucap Rio saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/6/2021).

Meski begitu, Rio mengatakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Petugas keamanan memeriksa mobil sebelum masuk area parkir mal Teras Kota, Kota Tangerang Selatan, Selasa (5/9/2017). Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan kenaikan tarif parkir baru bagi kawasan pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga penitipan kendaraan di sekitar terminal dan stasiun.KOMPAS.com / ANDRI DONNAL PUTERA Petugas keamanan memeriksa mobil sebelum masuk area parkir mal Teras Kota, Kota Tangerang Selatan, Selasa (5/9/2017). Pemerintah Kota Tangerang Selatan memberlakukan kenaikan tarif parkir baru bagi kawasan pusat perbelanjaan, perkantoran, hingga penitipan kendaraan di sekitar terminal dan stasiun.

Menurut Rio, kenaikan tarif tersebut dapat memengaruhi pelayanan yang bisa diberikan pengusaha parkir kepada para pengguna jasanya.

“Yang terjadi saat ini di pengelola parkir swasta, pajak dinaikan dari 20 menjadi 30 persen. Belum lagi sistem bagi hasil pendapatan parkir setelah potong pajak untuk pemberi kerja saat ini sangat besar,” kata dia.

Baca juga: Asik Geber Gas di Tikungan, Dua Pengendara Motor Tewas di Cilegon

Dengan sistem pembagian hasil demikian, maka laba perusahaan parkir menengah ke atas akan hilang dan dimonopoli oleh perusahaan parkir besar.

“Akhirnya hanya perusahaan parkir dengan kapital atau modal besar saja yang nantinya bisa bertahan.

Maka dari itu, Rio meminta mediasi Dinas Perhubungan dan Komisi Pengawas Persainga Usaha (KPPU) untuk mencari solusi terbaik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau