Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Banyak yang Tidak Paham Jenis APAR untuk Kendaraan

Kompas.com - 23/06/2021, 08:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus bus dan truk yang terbakar di Indonesia memang masih saja terjadi. Layaknya mobil zaman sekarang, truk dan bus sudah sejak lama wajib menyimpan alat pemadam api ringan (APAR) di kabinnya.

Namun, ketika diperhatikan oleh Ahmad Wildan, Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), ada kekeliruan dari APAR yang digunakan pada kendaraan. Ternyata jenis APAR yang dipakai berbeda-beda, ada peruntukannya.

Wildan menceritakan sebuah kejadian bus dan truk yang terbakar, ketika disemprot dengan APAR, api malah semakin besar. Lalu ketika dicek oleh Wildan, APAR yang digunakan malah APAR CO2 untuk korsleting di kelistrikan.

Baca juga: Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin, Ini Kata Polisi

Situasi paska kejadian kecelakaan beruntun di tol kalikangkung, Sabtu (28/12/2019) malam.KOMPAS.com/istimewa Situasi paska kejadian kecelakaan beruntun di tol kalikangkung, Sabtu (28/12/2019) malam.

“APAR CO2 ini digunakan hanya di rumah, kalau ada korsleting di setrika atau stop kontak, baru efektif,” ucap Wildan dalam diskusi online belum lama ini.

Kenapa bisa digunakan di rumah, karena tidak ada angin sehingga bisa memadamkan api. Berbeda ceritanya jika APAR CO2 dipakai di ruang terbuka, sama saja dengan meniup sehingga api malah semakin besar.

Baca juga: Alasan Mobil Diesel Mulai Jarang Ditemui di Pasar Mobil Bekas

“Kemudian kalau gunakan APAR CO2 di dalam kabin, pengemudi juga bisa mati karena menghirup CO2. Dipakai di luar ruangan juga enggak efektif, malah makin besar apinya, ini salah besar,” kata Wildan.

Jadi perusahaan harus mempersiapkan APAR jenis apa yang ada di kendaraan. Namun kenyataannya, masih banyak yang tidak paham soal APAR, jadi hanya membeli APAR untuk semua keadaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com