JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah resmi melakukan pembatasan mobilitas untuk pengguna jalan yang diterapkan di 10 titik di DKI Jakarta mulai Senin (21/6/2021).
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada Senin (21/6/2021), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan bahwa pembatasan mobilitas dilakukan tiap hari mulai pukul 21.00-04.00 WIB.
Namun, kini muncul wacana untuk memajukan masa pembatasan mobilitas dimulai pukul 20.00 WIB. Wacana tersebut muncul guna menyesuaikan aturan PPKM mikro yang berlaku hingga 5 Juli mendatang.
Baca juga: Tiga Kesalahan Pengemudi Saat Keluar Tol yang Kerap Dilakukan
Dalam aturan tersebut, jam operasional rumah makan dan pusat-pusat perbelanjaan diharuskan untuk mulai menutup layanannya sejak pukul 20.00 WIB.
Meski begitu, Sambodo mengatakan sejauh ini pihaknya masih menerapkan ketentuan lama. Penyekatan masih dimulai pukul 21.00 WIB.
“Nanti saya koordinasikan dulu sama stakeholder terkait. Sementara nanti hasilnya bagaimana nanti kita sampaikan,” kata Sambodo dalam keterangan resminya, Selasa (22/6/2021).
Sebagai catatan, penyekatan yang berlaku di DKI Jakarta dilakukan di 10 titik yang dianggap rawan keramaian. Penyekatan ini dilakukan dengan pemasangan water barrier dan penempatan personel yang berjaga.
Baca juga: Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin, Ini Kata Polisi
Kesepuluh titik yang menjadi tempat penyekatan adalah sebagai berikut.