"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama jelas adalah penghuni, kedua ada kaitannya dengan kesehatan; ambulans, apotek, rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," ujar Sambodo.
"Kemudian kalau di ruas jalan pembatasan ada hotel, maka tamu hotel maupun yang berkunjung masih diperbolehkan. Keempat adalah mobilitas keadaan darurat, artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI, patroli penegak disiplin, kalau melintas jalan itu masih diperbolehkan," kata dia.
Adapun langkah pembatasan mobilitas dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang naik signifikan di DKI Jakarta dalam beberapa minggu terakhir, sekaligus menyelaraskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni 2021.
Baca juga: Benarkah Mobil Mesin Diesel Tak Boleh Gonta-ganti Jenis Solar?
Namun demikian, Sambodo menegaskan bila penyekatan atau pembatasan mobilitas akan dilakukan secara situasional. Artinya tidak dibatasi secara waktu.
"Sampai kapan sifatnya situasional, kalau dirasa cukup membaik bisa diberhentikan, dan bisa saja malah dipindah ke kawasan lain yang kami anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes dan undang-undang lainnya," kata Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.