JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, resmi menerapkan pembatasan mobilitas bagi pengguna jalan yang diterapkan pada 10 titik mulai Senin (21/6/2021).
"Pembatasan mobilitas dilakukan setiap hari mulai pukul 21.00 WIB-O4.00 WIB. Jadi kami telah memilih 10 ruas yang selama ini berdasarkan pengalaman sering terjadi pelanggaran prokes dan pelanggaran terhadap peraturan Gubernur," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo, dalam konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Adapun 10 lokasi yang dimaksud Sambodo yakni ;
1. Bulungan, dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam.
2. Kemang, mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda.
3. Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S.
4. Sabang, sepanjang Jalan Sabang.
5. Cikini Raya, dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh.
6. Asia Afrika, mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City.
7. BKT sepanjang jalan BKT.
8. Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos.
9. Boulevard Kelapa Gading.
10. Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan.
Namun demikian, tidak semua kendaraan akan dilarang melintas, karena masih ada beberapa yang masih dapat pengecualian dan bisa melintas.
Untuk jenis kendaran yang diberikan pengecualian antara lain, yakni penghuni, rumah sakit, apotek, ambulans, tamu hotel, dan layanan darurat.
"Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas. Pertama jelas adalah penghuni, kedua ada kaitannya dengan kesehatan; ambulans, apotek, rumah sakit, untuk tujuan-tujuan itu masih boleh melintas," ujar Sambodo.
"Kemudian kalau di ruas jalan pembatasan ada hotel, maka tamu hotel maupun yang berkunjung masih diperbolehkan. Keempat adalah mobilitas keadaan darurat, artinya misalnya ada kebakaran, kepolisian, ambulans, dari TNI, patroli penegak disiplin, kalau melintas jalan itu masih diperbolehkan," kata dia.
Adapun langkah pembatasan mobilitas dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, UU Nomor 22 Tahun 2009, Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021, Instruksi Gubernur Nomor 39 Tahun 2021, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.
Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan Covid-19 yang naik signifikan di DKI Jakarta dalam beberapa minggu terakhir, sekaligus menyelaraskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 28 Juni 2021.
Namun demikian, Sambodo menegaskan bila penyekatan atau pembatasan mobilitas akan dilakukan secara situasional. Artinya tidak dibatasi secara waktu.
"Sampai kapan sifatnya situasional, kalau dirasa cukup membaik bisa diberhentikan, dan bisa saja malah dipindah ke kawasan lain yang kami anggap masih sering terjadi pelanggaran prokes dan undang-undang lainnya," kata Sambodo.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/22/080200415/jenis-kendaraan-yang-bisa-melintas-saat-pembatasan-mobilitas-di-dki