Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2021, 18:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kita jumpai dua pengendara motor ngobrol sembari riding. Bahkan tidak jarang yang sambil cekikikan dan saling menepuk bahu.

Hal ini tentu bikin jengkel, karena dapat membahayakan pengendara lain.

Seperti contoh dalam video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia, Jumat (18/6/2021). Dalam video tersebut terlihat dua pengendara motor yang saling berdampingan sambil ngobrol di jalan raya.

Baca juga: Trik Simpan Motor Agar Ban Tak Mudah Kempis

Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, mengobrol di jalan raya sambil bekendara sangat berbahaya, karena dapat menurunkan tingkan konsentrasi pengendara.

“Di pinggir jalan saja risiko bahayanya besar apalagi di jalan raya. Jadi bukan tempatnya ngobrol atau bersilaturahmi di jalan raya, karena potensi bahayanya besar akibat gagal ngerem dari kendaraan di belakang,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

Sony melanjutkan, jika pengemudi mobil atau pengguna jalan lain bertemu dengan pengendara motor seperti itu, sebaiknya segera bunyikan klakson dengan tujuan menghentikan percakapan mereka.

“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah. Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘silahkan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” kata Sony.

Baca juga: KTM Siapkan 3 Motor Baru Sampai Akhir Tahun

Aturan

Secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com