JAKARTA, KOMPAS.com - Kota Bogor akan kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor pribadi melalui sitem ganjil genap (gage) pada akhir pekan ini, Sabtu-Minggu (19-29/5/2021).
Putusan tersebut diambil guna menekan mobilitas masyarakat baik di dalam maupun luar Kota, lantaran kasus penyebaran virus corona atau Covid-19 kembali naik.
Dijelaskan Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, gage diberlakukan mulai pukul 10.00 -16.00 WIB. Mengenai ketentuannya, sama dengan ganjil genap sebelumnya.
"Mekanismenya tidak berubah dari sistem ganjil genap yang berlaku. Angka pelat nomor belakang harus sesuai dengan tanggal, bila ada kendaraan tak sesuai kita lakukan putar balik," kata dia, Rabu (16/6/2021),
Namun apabila ada kendaraan atau pengemudi yang sedang dalam keadaan darurat seperti berkerja, online, urusan rumah sakit, serta sebagainya, pihak petugas akan memperbolehkan lewat.
Untuk petugas yang berjaga, Susatyo mengatakan akan ada sekitar 150 personel gabungan dan disebar di lima titik sekat (check point).
Diantaranya, pertigaan Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Air Mancur Jalan Jenderal Sudirman, Jembatan Merah Jalan Kapten Muslihat, dan Simpang Jalan Empang.
"Yang check point Jalan Empang sekaligus rekayasa lalu lintas, sehingga nanti hanya satu arah dari arah Jalan Otista menuju Empang," jelasnya.
Sehingga, setiap check poin, kata dia, akan ditempatkan sekitar 30 personel gabungan TNI,Polri, dan Satpol PP.
Diharapkan ganjil genap ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat karena angka kasus Covid-19 di Kota Bogor sedang mengalami peningkatan.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/17/080200015/bogor-kembali-memberlakukan-ganjil-genap-akhir-pekan-ini