JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar focus group discussion (FGD) guna membahas regulasi tarif layanan parkir dan biaya parkir di Ibu Kota.
Seperti diketahui, sejauh ini sudah ada tiga lokasi parkir yang menerapkan sanksi disinsentif bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi.
Layanan parkir di Jakarta nantinya juga akan mengacu sebagai alat pembatasan pergerakan kendaraan. Sejalan dengan itu, akan ada pertambahan di lokasi lain sambil menunggu revisi aturan baru terkait perubahan tarif parkir.
"Parkir bila dilihat menjadi instrumen pembatasan lalu lintas dari aspek layanan ke masyarakat, bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga dalam melakukan mobilitas dengan kontrol berbasis integrasi transportasi tata ruang yang ada," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam FGD yang disiarkan secara online, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: PLN Resmikan SPKLU Pertama di Wilayah Indonesia Timur
Revisi Pergub terkait penerapan tarif parkir tinggi pada beberapa koridor jalan dilakukan pada ruas-ruas yang sudah tersedia angkutan umum dengan tingkat layanan yang telah dioptimalkan.
Adapun usulan penerapan tarif parkir tinggi didasari dari kajian ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) yang sudah dilakukan UP Perparkiran di bawah Dishub DKi Jakarta.
Dhani Grahutama, Kasubag Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, mengatakan, revisi tarif parkir yang akan dilakukan menyangkut onstreet dan offstreet pada lahan milik pemerintah daerah (pemda).
Sebagai ilustrasi, penerapan tarif parkir tinggi akan diberlakukan di ruas Jalan Gajah Mada, yang mana di kawasan tersebut sebenarnya sudah memiliki angkutan umum massal.
Baca juga: Tips Aman Parkir Mobil Berhari-hari
"Konsep tarif parkir tinggi di Jalan Gajah Mada, di mana pada sisi kiri-kanan ada banyak gedung perkantoran dan hotel. Ini yang kita usulkan untuk tarif parkir tinggi dalam revisi Pergub Perparkiran," ucap Dhani.
"Bila ada di sebelah barat atau timur jalan kolektor atau nonkoridor, itu nanti ruas jalan yang akan kita kenakan tarif parkir lebih rendah karena bukan jalan utama angkutan massal," kata dia.
Usulan tarif tinggi
Berdasarkan hasil survei penerapan tarif parkir batas atas dan bawah berdasarkan ATP dan WTP di 25 koridor dengan 115 ruas jalan pada 2018-2019, Dhani mengatakan, untuk mobil dengan pengenaan rata-rata sebesar Rp 12.822 per jam akan tereduksi sebanyak 40 persen.
Sementara dari hasil batas atas WTP dan ATP, dengan rata-rata biaya parkir tinggi sebesar Rp 46.825 akan mengurangi 95 persen kendaraan yang parkir.
Untuk kajian parkir sepeda motor pada batas bawah sebesar Rp 5.900 akan mengurangi 40 persen. Sedangkan bila diterapkan tarif tinggi sebesar Rp 24.541 bisa mereduksi sampai 95 persen.
Baca juga: Penjualan Mobil Mei 2021 Melambat, Insentif PPnBM Tidak Seefektif Itu
"Metode survei kita tanyakan misal di angka tarif parkir ini, apakah masih mau bawa mobil atau tidak, dan seterusnya. Ini kajian tarif parkir per jam ya," ucap Dhani.
Untuk usulan tarif parkir, Dhani mengatakan pada Golongan A Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), baik on maupun offstreet, memungkinkan untuk sebuah mobil dikenakan tarif sebesar Rp 12.000.
Sementara untuk usulan revisinya, dibagi menjadi dua jenis golongan, yakni A dan B.
"Untuk KPP Golongan A itu yang bersinggungan dengan angkutan umum massal dan KPP Golongan B itu nonkoridor angkutan massal, dua kategori ini yang kita ubah dari zonasi menjadi koridor angkutan umum," ujar Dhani.
"Tarif onsteet itu tarif batas maksimal KPP Golongan A bisa dikenakan sampai Rp 60.000 per jam, sementara yang B Rp 40.000 per jam. Untuk offstreet juga sama, usulan revisinya, parkir-parkir di kantor pemda juga akan dikenakan tarif," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.