Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM 0 Persen Diperpanjang Bikin Diler Galau

Kompas.com - 14/06/2021, 13:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan pemerintah untuk memperpanjang diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100 persen terhadap mobil 1,500 cc ke bawah hingga Agustus 2021 membuat sebagian diler bingung.

Pasalnya, wacana relaksasi tersebut dilontarkan pada pertengahan bulan dan setelah para pabrikan sudah mengerek harga kendaraan terkait, menyesuaikan aturan berlaku.

"Pada 1 Juni 2021 lalu, kita sudah revisi harga menyesuaikan insentif PPnBM yang turun jadi 50 persen. Sekarang ada rencana kembali ke 100 persen, jadi bingung," kata salah satu wiraniaga Toyota di DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Diskon PPnBM 100 Persen Diperpanjang, Kapan Harga Mobil Turun Lagi

Ilustrasi penjualan mobilKOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi penjualan mobil

Akibat rencana itu, ia melanjutkan, kini tidak sedikit calon pembeli yang meminta atau menagih diskon PPnBM 100 persen serta pilih untuk menunda pembelian.

Sementara pembeli yang sudah melakukan pembelian baik secara kredit maupun tunai pada awal Juni 2021, juga meminta kejelasan mengenai harga resmi yang dikenakan alias berlaku.

"Kita jadi galau, tapi sesuai dengan arahan pusat bahwa masih menggunakan aturan diskon PPnBM 50 persen. Nanti bila telah keluar aturan yang 100 persen, pasti diinformasikan kembali," ujarnya.

Baca juga: Gaikindo Sebut PPnBM 0 Persen Bikin Semua Pihak Happy

Hal serupa juga dinyatakan oleh salah satu wiraniaga Daihatsu dan Honda di wilayah Jakarta dalam kesempatan terpisah. Adapun aktivitas penjualan di diler saat ini masih berjalan seperti biasa.

"Kalau ada konsumen yang menagih PPnBM 100 persen, kami akan berikan sosialisasi atau edukasi bahwa aturannya berlum berlaku. Dari pusat juga belum menyesuaikan harga," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com