Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan C per Juni 2021 | Pendapat Penumpang Soal Pengamen dan Pedagang Asongan Masuk Bus

Kompas.com - 11/06/2021, 06:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor di jalan raya. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.

Selain berita soal biaya dan syarat perpanjang SIM A dan C, ada juga berita tentang pendapat penumpang dengan adanya pengamen dan pedagang asongan yang masuk ke bus.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Kamis 10 Juni 2021:

1. Biaya dan Syarat perpanjang SIM A dan C per Juni 2021

Smart SIM KOMPAS.com/Gilang Smart SIM

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor di jalan raya. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.

Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.

Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.

Baca juga: Biaya dan Syarat Perpanjang SIM A dan C per Juni 2021

2. Berapa Biaya Bikin SIM CI dan CII?

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 sudah resmi digunakan. Perpol ini berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu yang menarik dari Perpol baru ini adalah adanya penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan ini berdasarkan besarnya isi silinder motor yang dikendarai.

Misalnya untuk SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder 250 cc. Kemudian SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc serta motor tenaga listrik dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc dan motor listrik.

Baca juga: Berapa Biaya Bikin SIM CI dan CII?

3. Pendapat Penumpang Soal Pengamen dan Pedagang Asongan Masuk Bus

PENGAMEN DI BUS SONY DSCNYOBAMOTO.COM PENGAMEN DI BUS SONY DSC

Salah saru moda transportasi yang masih diandalkan orang adalah bus. Baik perjalanan dalam provinsi atau keluar provinsi, bus tetap menawarkan moda transportasi yang nyaman serta ekonomis.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau