JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor di jalan raya. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.
Selain berita soal biaya dan syarat perpanjang SIM A dan C, ada juga berita tentang pendapat penumpang dengan adanya pengamen dan pedagang asongan yang masuk ke bus.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada hari Kamis 10 Juni 2021:
1. Biaya dan Syarat perpanjang SIM A dan C per Juni 2021
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara mobil maupun motor di jalan raya. SIM sendiri merupakan tanda bahwa pemilkinya sudah kompeten untuk membawa kendaraan bermotor.
Perlu diingat, SIM yang dimiliki masa berlakunya tidak selamanya. Jadi setiap lima tahun, pemilik SIM harus memperpanjang ke kantor Satpas SIM di Polres Domisili atau lewat Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Selain itu, jangan lupa kalau perpanjang SIM harus sebelum masa berlakunya habis. Jika sudah terlewat, maka pemilik harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktek lagi.
2. Berapa Biaya Bikin SIM CI dan CII?
Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 sudah resmi digunakan. Perpol ini berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Salah satu yang menarik dari Perpol baru ini adalah adanya penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan ini berdasarkan besarnya isi silinder motor yang dikendarai.
Misalnya untuk SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder 250 cc. Kemudian SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc serta motor tenaga listrik dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc dan motor listrik.
3. Pendapat Penumpang Soal Pengamen dan Pedagang Asongan Masuk Bus
Salah saru moda transportasi yang masih diandalkan orang adalah bus. Baik perjalanan dalam provinsi atau keluar provinsi, bus tetap menawarkan moda transportasi yang nyaman serta ekonomis.
Namun kadang, penumpang yang sudah ada di kabin kerap didatangi pedagang asongan atau pengamen saat bus sedang berhenti sejenak. Lalu dari pendapat penumpang, apakah terganggu dengan adanya pengamen atau pedagang asongan?
Anggota Forum Bismania Indonesia Dimas Raditya mengatakan, kehadiaran pengamen atau pedagang asongan juga berdasarkan dari jenis bus yang dinaiki. Misalnya untuk kelas patas atau ekonomi, pengamen dan pedagang asongan masih diwajarkan.
4. Toyota Land Cruiser LC300 Akhirnya Resmi Meluncur
Akhirnya Toyota membuka selubung generasi terbaru dari Land Cruiser. Land Cruiser LC300 tepat meluncur pada 70 tahun peringatan hari jadinya.
Sejak meluncur pada 1951, SUV ini telah terjual sekitar 10,4 juta unit atau sekitar 300.000 unit per tahun di 170 negara dan wilayah di seluruh dunia.
Untuk terus memenuhi kebutuhan pelanggannya, Toyota meneruskan kesuksesan Land Cruiser LC200 sejak diproduksi 14 tahun lalu.
5. Tarif Trayek Baru PO Murni Jaya Wonogiri-Tangerang via Tol Trans-Jawa
Bus masih menjadi moda transportasi favorit bagi sebagian masyarakat untuk melakukan perjalanan antarkota antarprovinsi (AKAP) melalui jalur darat.
Harga tiket yang relatif murah dan fasilitas yang sudah cukup nyaman menjadi salah satu alasan mengapa bus AKAP masih menjadi favorit. Selain itu, penumpang juga dapat menikmati pemandangan saat melakukan perjalanan.
Saat ini, banyak perusahaan otobus (PO) berusaha untuk memenuhi kebutuhan konsumennya dengan meningkatkan pelayanan.
Salah satunya dengan menambah jalur khusus agar memudahkan penumpang pada saat akan menggunakan transportasi ini.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/11/060200115/-populer-otomotif-biaya-dan-syarat-perpanjang-sim-a-dan-c-per-juni-2021