Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Bikin SIM CI dan CII?

Kompas.com - 10/06/2021, 13:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 sudah resmi digunakan. Perpol ini berisi tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Salah satu yang menarik dari Perpol baru ini adalah adanya penggolongan SIM untuk mengendarai motor menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan ini berdasarkan besarnya isi silinder motor yang dikendarai.

Misalnya untuk SIM C hanya untuk motor dengan kapasitas isi silinder 250 cc. Kemudian SIM CI untuk motor di atas 250 cc sampai 500 cc serta motor tenaga listrik dan SIM CII untuk motor di atas 500 cc dan motor listrik.

Baca juga: Tanggapan PO Bus Soal Pengamen dan Pedagang Asongan Masuk ke Kabin

Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo  membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah  satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.KOMPAS.COM/DANI JULIUS Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melebarkan layanan penerbitan SIM. Selama ini, penerbitan SIM hanya dilakukan di gedung yang berada di kota. Kali ini, Polres Kulon Progo membuka layanan di pedesaan. Polres mengerahkan armada SIM Keliling di balai desa-balai desa. Tampak salah satu peserta uji SIM C mencoba track uji praktek di halaman kantor Kalurahan Bugel, Kapanewon Panjatan.

Lalu berapa biaya yang harus dikeluarkan saat mau membuat SIM CI atau CII?

AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, biaya untuk membuat SIM CI dan CII sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Tidak ada perubahan dari situ, sekarang ini hanya aturannya saja, jadi soal tarif itu sama mau yang CI atau CII," ucap Arief kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Tim VR46 Tutup Pintu untuk Pebalap di Luar Riders Academy

Kalau melihat dari PP 60 Tahun 2016, biaya membuat SIM C sebesar RP 100.000. Sehingga untuk membuat SIM CI atau CII, siapkan uang Rp 100.000.

"Tidak beda, yang beda itu hanya alurnya saja. Karena dibuat berjenjang, jadi pertama itu harus punya SIM C dulu, setelah setahun bisa naik ke CI. Kalau butuh yang CII juga demikian, dan yang pasti harus ujian praktik karena peruntukannya berbeda," ucap Arief.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau