JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana penerapan pajak karbon bagi individu dan perusahaan yang menghasilkan emisi gas buang pada 2022 mulai menimbulkan pro dan kontra.
Pengamat otomotif Bebin Djuana, mengatakan, sebelum menerapkan pajak karbon pemerintah harus memastikan BBM yang tersedia harus berkualitas dan tersedia merata di Indonesia.
“Pemerintah harus menyediakan bahan bakar yang baik, kalau tidak produsen akan berbalik ke pemerintah, bagaimana kami bisa menyediakan tingkat efisiensi tinggi, tapi bahan bakar masih bahan bakar abad ke-19,” ujar Bebin, kepada Kompas.com (8/6/2021).
Baca juga: Mobil Sport Mungil Honda Nongkrong di Dreams Cafe Senayan
“Dari sisi Pertamina, sediakan minimal BBM Euro 4. Karena di luar sana BBM tidak dikaitkan dengan oktan. Cuma di kita kalau Anda bayar oktan 92, baru dapat Euro 4, itu salah,” kata dia.
Menurut Bebin, di luar negeri BBM dengan oktan 87 bahkan masih tersedia, tapi dengan standar emisi Euro 4.
Jadi pilihan oktan harus dibebaskan tergantung keinginan masyarakat, tapi standar emisinya harus jelas.
Baca juga: PPnBM 50 Persen, Cicilan Toyota Raize per Bulan Mulai Rp 3,7 Jutaan
“Oktan 87, 92, atau 98 itu pilihan Anda, tapi standarisasi Euro 4 dan Euro 5. Makanya harus dikembalikan dengan standar Euro negara maju,” ucap Bebin.
“Harganya memang mahal, tapi standarisasi dipenuhi, karena sekarang sudah menuju Euro 6. Mobil Anda cuma perlu oktan 87 silakan, kebutuhan mesin tercapai. Emisi gas buang tinggal diukur dengan alat apapun, bukan sekadar basa-basi,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.