Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Terapkan Pajak Karbon, BBM Berkualitas Harus Tersedia Merata

Kompas.com - 10/06/2021, 17:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana penerapan pajak karbon bagi individu dan perusahaan yang menghasilkan emisi gas buang pada 2022 mulai menimbulkan pro dan kontra.

Pengamat otomotif Bebin Djuana, mengatakan, sebelum menerapkan pajak karbon pemerintah harus memastikan BBM yang tersedia harus berkualitas dan tersedia merata di Indonesia.

“Pemerintah harus menyediakan bahan bakar yang baik, kalau tidak produsen akan berbalik ke pemerintah, bagaimana kami bisa menyediakan tingkat efisiensi tinggi, tapi bahan bakar masih bahan bakar abad ke-19,” ujar Bebin, kepada Kompas.com (8/6/2021).

Baca juga: Mobil Sport Mungil Honda Nongkrong di Dreams Cafe Senayan

Ilustrasi gas buang kendaraanwww.autoevolution.com Ilustrasi gas buang kendaraan

“Dari sisi Pertamina, sediakan minimal BBM Euro 4. Karena di luar sana BBM tidak dikaitkan dengan oktan. Cuma di kita kalau Anda bayar oktan 92, baru dapat Euro 4, itu salah,” kata dia.

Menurut Bebin, di luar negeri BBM dengan oktan 87 bahkan masih tersedia, tapi dengan standar emisi Euro 4.

Jadi pilihan oktan harus dibebaskan tergantung keinginan masyarakat, tapi standar emisinya harus jelas.

Baca juga: PPnBM 50 Persen, Cicilan Toyota Raize per Bulan Mulai Rp 3,7 Jutaan

Diskon  Rp 250 per liter Pertamax SeriesPertamina Diskon Rp 250 per liter Pertamax Series

Oktan 87, 92, atau 98 itu pilihan Anda, tapi standarisasi Euro 4 dan Euro 5. Makanya harus dikembalikan dengan standar Euro negara maju,” ucap Bebin.

“Harganya memang mahal, tapi standarisasi dipenuhi, karena sekarang sudah menuju Euro 6. Mobil Anda cuma perlu oktan 87 silakan, kebutuhan mesin tercapai. Emisi gas buang tinggal diukur dengan alat apapun, bukan sekadar basa-basi,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com