Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2021, 09:31 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah beberapa bulan belakangan ini, pengguna knalpot bising menjadi incaran pihak kepolisian. Belum lama ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali mengedarkan surat telegram terkait penggunaan knalpot tersebut.

Surat telegram dari Kapolri dengan nomor ST/1045/V/HUK.6.2./2021 ini berisikan tentang petunjuk dan arahan kepada semua petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.

Baca juga: Operasi Keselamatan Dimulai, Fokus Knalpot Bising dan Larangan Mudik

Selain penggunanya, untuk para penjual knalpot juga akan diberikan peringatan. Pihak kepolisian juga akan melakukan sosialisasi dampak dari kebisingan yang dihasilkan knalpot.

Razia knalpot bisingFoto: Twitter TMC Polda Metro Jaya Razia knalpot bising

Ada lima dasar hukum yang akan dijadikan landasan untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru

4. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan

Baca juga: Kesal Suara Knalpot Bising, Warga Siram Jalanan Pakai Air Sabun

Berikut isi Surat Telegram Kapolri soal knalpot bising:
"SEHUB DGN REF TSB KMA DISAMPAIKAN KPD KA KMA BAHWA BANYAK DITEMUKAN DI JALANAN KENDARAAN RODA DUA YG MENGGUNAKAN KNALPOT TDK SESUAI DGN STANDAR SNI SEHINGGA MENGGANGGU KENYAMANAN MASY PENGGUNA JALAN LAINNYA TTK."

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com