JAKARTA, KOMPAS.com - Urgensi anggota DPR menggunakan pelat nomor khusus untuk kendaraan hanya sebagai identitas dipertanyakan banyak kalangan, termasuk pengamat transportasi.
Pasalnya, langkah DPR yang terkesan ikut-ikutan layaknya mobil dinas TNI dan Polri dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus justru berpotensi menimbulkan masalah baru.
Terlebih lagi, bila ternyata pelat khusus tersebut dipakai pada kendaraan pribadi. Selain berpeluang penyalahgunaan seperti penipuan untuk gagah-gagahan di jalan raya layaknya banyak kasus saat ini, ada kekhawatiran kepolisian tak berani bertindak bila terjadi pelanggaran.
Baca juga: Ini Tujuan Anggota DPR Punya Pelat Kendaraan Khusus
"Paling penting jika ada anggota DPR yang melanggar lalu lintas di jalan raya, apakah nantinya polisi berani menilang, jangan-jangan justru dengan TNKB tersebut ada perlakuan khusus juga," ucap pengamat transportasi Djoko Setijowarno kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Hal tersebut, menurut Djoko, harus dipastikan sejak awal mengingat tanpa pelat khusus saja, sudah banyak kasus yang terjadi. Namun, seakan tak ada sikap tegas lantaran anggota DPR.
Belum lagi soal status, apakah dengan pelat tersebut kendaraan DPR juga masuk kategori yang diprioritaskan.
Artinya, bila pada implementasinya nanti ternyata akan mendapat perlakuan berbeda atau layaknya kendaraan yang mendapat prioritas di jalan raya hanya karena pakai pelat nomor khusus, akan sia-sia.
"Adanya model TNKB khusus dapat diberikan dengan pertimbangan akan menambah produktivitas kerja, jika tidak, sepertinya akan jadi pemborosan anggaran negara untuk cetak TNKB yang baru," ujar Djoko.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Berpotensi Penyalahgunaan
"Mau bentuk apa pun TNKB, kalau polisi tidak berani menindak anggota DPR yang melanggar lalu lintas, tidak ada manfaatnya," kata dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo telah memastikan bahwa semua kendaraan pada dasarnya bisa ditilang bila melanggar lalu lintas.
Kondisi tersebut, menurut Sambodo, lantaran semua pengguna jalan raya memiliki hak yang sama di mata hukum.
"Semua bisa ditilang, berdasarkan kewenangan masing-masing. Misalnya pelat dinas TNI oleh POM TNI, yang lain oleh Polri," kata Sambodo kepada Kompas.com, Jumat (21/5/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.