Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terjadi Lagi, Pengemudi Mobil Halangi Laju Ambulans

Kompas.com - 20/05/2021, 15:01 WIB
Arif Nugrahadi,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

KEDIRI, KOMPAS.com - Kembali beredar video mobil sengaja menghalangi laju ambulans pada saat di jalan raya. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @infokediriraya pada Kamis, (20/5/2021).

Dalam video tersebut terdapat mobil SUV putih yang melaju di jalan selatan perempatan Sambirejo, Pare, Kediri menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.

Dituliskan dalam postingan tersebut, ambulans sedang membawa pasien kanker stadium 4 menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

Baca juga: Ini Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Mobil Matik Jalan Menanjak

Pengguna Toyota Fortuner dengan nomor polisi AG 1788 EV terlihat tidak meminggirkan kendaraanya bahkan malah melakukan pengereman. Hal tersebut dapat dilihat dari indikasi lampu rem kendaraan yang menyala tetapi masih di tengah jalan raya.

Ini tentu saja menghambat perjalanan dari ambulans yang sedang dalam kondisi darurat.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO KEDIRI RAYA (@infokediriraya)

Perlu diketahui, mobil ambulans yang sedang membawa pasien darurat termasuk dalam kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya dan harus didahulukan.

Biasanya kendaraan prioritas akan memberikan tanda berupa sirine dan lampu strobo.

Sebagaimana dijelaskan dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Nomor 22 tahun 2009, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas khusus di jalan raya.

Baca juga: Ini Perbedaan Sanksi Pengendara Tidak Membawa SIM dan Tak Memiliki SIM

Selain ambulans, ada bebera kendaraan lain yang mendapat prioritas di jalan raya menurut pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yakni sebagai berikut.

terlihat Toyota Fortuner halangi laju ambulans di Kediri, Jawa Timur, Kamis (20/5/2021)info kediri raya terlihat Toyota Fortuner halangi laju ambulans di Kediri, Jawa Timur, Kamis (20/5/2021)

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Baca juga: Beredar Rendering Yamaha R15 v4, Makin Mirip Moge Supersport

Dalam video tersebut, mobil ambulans telah memberikan isyarat dengan membunyikan sirine bahkan sampai klakson beruntun untuk pengendara SUV tersebut.

Ambulans juga telah menyalakan lampu merah dan biru yang seharusnya dapat dilihat oleh pengemudi Fortuner, namun kendaraan tersebut tidak memberi jalan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau