Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terjadi Lagi, Pengemudi Mobil Halangi Laju Ambulans

KEDIRI, KOMPAS.com - Kembali beredar video mobil sengaja menghalangi laju ambulans pada saat di jalan raya. Video tersebut diunggah oleh akun instagram @infokediriraya pada Kamis, (20/5/2021).

Dalam video tersebut terdapat mobil SUV putih yang melaju di jalan selatan perempatan Sambirejo, Pare, Kediri menghalangi laju ambulans yang sedang membawa pasien dalam kondisi darurat.

Dituliskan dalam postingan tersebut, ambulans sedang membawa pasien kanker stadium 4 menuju Rumah Sakit Bhayangkara.

Pengguna Toyota Fortuner dengan nomor polisi AG 1788 EV terlihat tidak meminggirkan kendaraanya bahkan malah melakukan pengereman. Hal tersebut dapat dilihat dari indikasi lampu rem kendaraan yang menyala tetapi masih di tengah jalan raya.

Ini tentu saja menghambat perjalanan dari ambulans yang sedang dalam kondisi darurat.

Biasanya kendaraan prioritas akan memberikan tanda berupa sirine dan lampu strobo.

Sebagaimana dijelaskan dalam aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Nomor 22 tahun 2009, ambulans merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan prioritas khusus di jalan raya.

Selain ambulans, ada bebera kendaraan lain yang mendapat prioritas di jalan raya menurut pasal 134 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 yakni sebagai berikut.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
  6. Iring-iringan pengantar jenazah.
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pada ayat pertama pasal tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 UU LLAJ, harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Dalam video tersebut, mobil ambulans telah memberikan isyarat dengan membunyikan sirine bahkan sampai klakson beruntun untuk pengendara SUV tersebut.

Ambulans juga telah menyalakan lampu merah dan biru yang seharusnya dapat dilihat oleh pengemudi Fortuner, namun kendaraan tersebut tidak memberi jalan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/20/150100115/terjadi-lagi-pengemudi-mobil-halangi-laju-ambulans

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke