Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Bikin Baru atau Perpanjangan SIM Usai Lebaran, Ini Tarif Resminya

Kompas.com - 19/05/2021, 07:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comSurat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki oleh seseorang ketika mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Berdasarkan autran terbaru, masa berlaku SIM saat ini sudah disesuaikan dengan kapan waktu pembuatan SIM, bukan tanggal lahir. Jadi perlu diperiksa lagi kapan masa berlaku SIM akan berakhir.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya mau habis usai Lebaran 2021, maka segera melakukan perpanjangan. Khusus untuk yang belum punya juga bisa segera membuat SIM baru, sesuai kebutuhannya.

SIM juga terbagi jadi beberapa kategori, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM Internasional. SIM A berlaku untuk seseorang yang mengemudikan kendaraan roda empat dengan berat di bawah 3.500 kg.

Baca juga: Larangan Mudik Selesai, Menhub Tegaskan Pengetatan Perjalanan Dimulai

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

SIM B I berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Sedangkan

SIM B II berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor. Sementara untuk SIM D, berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang cacat.

Baca juga: Sudah Bisa Dipesan, Ini Harga Maung Pindad Versi Sipil

Lalu berapakah biaya pembuatan SIM baru maupun melakukan perpanjang SIM?

Sebenarnya, biaya untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut ini biaya lengkap pembuatan SIM baru:

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C : Rp 100.000

5. SIM D: Rp 50.000

6. SIM Internasional: Rp 250.000

Berikut ini biaya perpanjangan SIM:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4, SIM C: Rp 75.000

5. SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional: Rp 225.000

Sedangkan untuk syaratnya sebagai berikut:

1. E-KTP asli dan fotokopi

2. Lulus tes kesehatan

3. Lulus ujian teori & praktik (SIM baru)

4. SIM asli (proses perpanjangan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com