1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.
2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.
3. Fotokopi KTP korban.
4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.
5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.
Perlu diingat bahwa batas maksimal untuk mengajukan proses klaim ke Jasa Raharja adalah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Hak santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.