Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berikut Proses Klaim Asuransi Kecelakaan ke Jasa Raharja

Kompas.com - 18/05/2021, 19:21 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.

5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

Perlu diingat bahwa batas maksimal untuk mengajukan proses klaim ke Jasa Raharja adalah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Hak santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jusuf Kalla soal Perang Dagang Trump: Hanya Tekanan untuk Negosiasi
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau