JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar video pemuda yang hendak melakukan balap liar viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Owner Indonesia, Selasa (18/5/2021), memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang diberhentikan lantaran terdapat dua pengendara sepeda motor yang sudah siap untuk melakukan balap liar.
Belum diketahui secara pasti di mana dan kapan kejadian tersebut terjadi. Namun, video balap liar yang meresahkan itu banyak dikritik oleh warganet.
Baca juga: Pengemudi Baru, Kenali Shift Lock Mobil Matik buat Parkir Paralel
Sebagian besar mempertanyakan motif para pemuda trek-trekan di jalan raya.
“Main nutup jalan untuk balap liar, namanya juga manusia primitif yang nyusahin masyarakat Indonesia,” tulis warganet.
Ada juga yang menyindir bahwa jika ingin balapan sebaiknya di sirkuit. Sebab selama ini ada anggapan anak motor selalu bicara “hobi kamu mahal” yang mana mengeluarkan uang tidak sedikit.
“Memang enggak bisa sewa sirkuit? Katanya hobi kami mahal,” tulis warganet lainnya.
Adapun balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal. Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain. Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain,
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.