Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berikut Proses Klaim Asuransi Kecelakaan ke Jasa Raharja

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewasa ini tingkat kecelakaan bermotor di Indonesia masih cukup tinggi, khususnya di kota-kota besar. Bahkan beberapa di antaranya merenggut korban jiwa.

Guna mengurangi beban korban kecelakaan, PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan berupa asuransi melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Asuransi ini secara tak langsung dibayarkan oleh tiap pengendara per-tahunnya. Namun, pemberian dana kecelakaan atau sumbangan pada korban berbeda-beda sebagaimana tercantum UU No. 34 Tahun 1964.

Asuransi ini diberikan untuk setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum.

Kemudian, Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pemberiannya untuk setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan.

Dengan kata lain, santunan ini diberikan kepada korban yang mengalami kecelakaan saat menggunakan kendaraan pribadi.

Tapi, jika pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka tidak akan dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965.

Untuk melakukan klaim asuransi Jasa Raharja, terdapat prosedur pengajuan yang harus diikuti. Berikut langkah-langkahnya:

1. Melengkapi formulir dan data diri

2. Formulir dan data diri bisa diisi secara online di https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan

3. Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap

4. Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai

Sementara untuk korban luka-luka yang mendapat perawatan harus dilengkapi berkas sebagai berikut:

1. Laporan polisi berupa sketsa TKP atau laporan kecelakaan lainnya.

2. Kuitansi biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan yang resmi dikeluarkan dari rumah sakit.

3. Fotokopi KTP korban.

4. Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rumah sakit.

5. Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan.

Perlu diingat bahwa batas maksimal untuk mengajukan proses klaim ke Jasa Raharja adalah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

Hak santunan tidak akan berlaku lagi setelah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/18/192100915/berikut-proses-klaim-asuransi-kecelakaan-ke-jasa-raharja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke