Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Emak-emak Ngamuk Disuruh Putar Balik, Ingat Etika Menghadapi Polisi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sudah melarang adanya kegiatan mudik. Namun, tak sedikit yang tetap memaksa, bahkan sampai melawan petugas.

Salah satunya terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat penumpang mobil dengan nomor polisi B itu marah kepada petugas saat disuruh putar balik.

Pria dan wanita yang berada di dalam mobil tersebut tak hanya marah, tapi juga memaki petugas dan tak mau mengikuti arahan yang diberikan. Diketahui kejadian tersebut di Pos Penyekatan Bogor - Sukabumi.

Pemerhati masalah transportasi yang juga mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Budiyanto mengatakan, setiap pengguna jalan ketika diberhentikan oleh petugas kepolisian wajib untuk menghentikan kendaraannya.

Tujuan diberhentikannya kendaraan adalah untuk memberikan keterangan dan tidak boleh melarikan diri, sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 264.

Dalam pasal tersebut, dituliskan bahwa pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dilakukan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor, petugas kepolisian berwenang untuk menghentikan kendaraan, meminta keterangan kepada pengemudi,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, petugas tetap kedepankan sisi humanis (saat melakukan tindakan hukum). Secara umum, putar balik masih jadi hukuman atau sanksi bagi yang masih nekat.

"Tapi, pada suatu kasus tertentu, bisa dikenakan pidana atau tilang. Ini biasanya kalau pengendara ngotot atau menjadi travel gelap," kata Sambodo.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/05/16/134100715/emak-emak-ngamuk-disuruh-putar-balik-ingat-etika-menghadapi-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke