JAKARTA, KOMPAS.com – Saat ini pemerintah masih melarang mudik atau perjalanan luar kota yang berlaku sejak 6-17 Mei 2021. Hanya kendaraan dan keperluan tertentu saja yang diperbolehkan bepergian pada masa itu.
Rencananya, penyekatan bakal dilonggarkan mulai 18 Mei 2021. Namun perjalanan ke luar kota tetap mewajibkan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, mengatakan, pada 18-24 Mei 2021 merupakan masa pengetatan syarat perjalanan.
Baca juga: Kesalahan Klasik Pemilik Motor Injeksi Saat Menghidupkan Mesin
Masyarakat yang menggunakan transportasi umum atau pribadi harus mengikuti sejumlah ketentuan.
Syarat-syarat tersebut di antaranya surat negatif Covid-19 yang berlaku 24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen. Sedangkan untuk hasil tes GeNose, berlaku pada hari keberangkatan perjalanan.
"Oleh karenanya, semua anggota masyarakat kami ingatkan bahwa perjalanan di semua moda transportasi masih harus mematuhi syarat-syarat itu," ujar Adita, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB (13/5/2021).
Baca juga: Benarkah Panaskan Mesin Mobil Matik Posisi Tuas di P Bisa Merusak Transmisi?
Adita juga mengingatkan, larangan mudik Lebaran bagi masyarakat masih berlaku. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Pengendalian COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442H.
Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada seluruh anggota masyarakat, bahwa sesuai SE Nomor 13/2021 beserta adendumnya dan juga Peraturan Menhub Nomor 13 tahun 2021, saat ini masih berlaku ketentuan peniadaan mudik sampai 17 Mei 2021," ucap Adita.
Baca juga: Lagi, Pengendara Motor Masuk Tol dan Tak Pakai Helm
"Jadi semua ketentuan yang ada di aturan-aturan tadi masih berlaku. Yakni kegiatan mudik tetap dilarang dan dilakukan pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk juga pembatasan transportasi," kata dia.
Adita mengimbau masyarakat untuk membatasi perjalanan. Apabila terpaksa untuk melakukan perjalanan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen seperti hasil tes negatif Covid-19.
"Dan tentunya surat keterangan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat jika kepentingannya adalah kepentingan pribadi," tutur dia.
Rekayasa
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi lonjakan arus lalu lintas yang akan kembali DKI Jakarta meski ada pelarangan mudik Lebaran tahun ini.
Pasalnya, berdasarkan laporan Korlantas Polri, hingga kini telah terdapat 138.000 kendaraan yang berhasil melakukan aktivitas mudik. Dengan demikian, diperkirakan volume kendaraan di ruas tol tertentu bakal cukup padat.