JAKARTA, KOMPAs.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan peniadaan atau larangan mudik akan dimulai sejak Kamis (6/5/2021) pada pukul 00.00 WIB sampai 17 Mei 2021.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, jajarannya bersama dengan tim gabungan dari instansi terkait akan mulai melakukan penyekatan di beberapa titik serta membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.
Karena itu, Budi mengharapkan agar penyekatan ini dilakukan dengan koordinasi tim yang baik antara pihaknya maupun instansi terkait lain, dan dipatuhi oleh masyarakat.
Baca juga: Ingat, Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik
"Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik, mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan. Apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud," ucap Budi dalam keterangan resminya, Rabu (5/5/2021).
Lebih lanjut Budi menjelaskan, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Menhub) dalam pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
Untuk titik lokasinya antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.
Baca juga: Jasa Marga Tutup Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Saat Larangan Mudik
View this post on Instagram
"Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi," kata Budi.
Namun demikian, Budi juga mengingatkan para petugas untuk tetap fleksibel, humanis, dan jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Hal tersebut lantaran ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah.
Baca juga: Berlaku 6 Mei, Kemenhub Koordinasi soal Pengecualian Larangan Mudik
Dalam posko pengendalian transportasi, Kemehub akan berkolaborasi dengan beberapa unsur, yaitu dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja.
"Apa yang akan kita kerjakan saat ini mengacu pada kebijakan dari kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.