Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka Posko, Kemenhub Pantau Pergerakan dan Siap Putar Balikkan Pemudik

Kompas.com - 06/05/2021, 07:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAs.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menegaskan peniadaan atau larangan mudik akan dimulai sejak Kamis (6/5/2021) pada pukul 00.00 WIB sampai 17 Mei 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, jajarannya bersama dengan tim gabungan dari instansi terkait akan mulai melakukan penyekatan di beberapa titik serta membangun Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran.

Karena itu, Budi mengharapkan agar penyekatan ini dilakukan dengan koordinasi tim yang baik antara pihaknya maupun instansi terkait lain, dan dipatuhi oleh masyarakat.

Baca juga: Ingat, Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang ingin melanjutkan perjalanan non-mudik, mohon dapat mempersiapkan dokumen perjalanan yang diperlukan. Apabila tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan, dengan sangat terpaksa, akan kami putar balik untuk melengkapi dokumen dimaksud," ucap Budi dalam keterangan resminya, Rabu (5/5/2021).

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Lebih lanjut Budi menjelaskan, sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan (Menhub) dalam pelaksanaan Posko Lapangan Pengendalian Transportasi Lebaran dilakukan di wilayah Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Untuk titik lokasinya antara lain berada di Jalan Nasional Pos Gerem, UPPKB Cikande, Tanjung Pura, GT Cikopo, Lingkar Nagreg, GT Pejagan, Pangkalan Angkutan Barang Kecipir, dan GT Kalikangkung.

Baca juga: Jasa Marga Tutup Tol Layang MBZ Jakarta-Cikampek Saat Larangan Mudik

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ditjen Perhubungan Darat (@ditjen_hubdat)

 

"Waktu pertama kali bertugas adalah besok, jadi harus bersikap tegas. Ini menunjukkan apa yang dilakukan pemerintah sesuai dengan yang ada dalam regulasi," kata Budi.

Namun demikian, Budi juga mengingatkan para petugas untuk tetap fleksibel, humanis, dan jangan sampai menimbulkan kegaduhan dengan masyarakat. Hal tersebut lantaran ada beberapa kebijakan juga dari pemerintah daerah yang mungkin harus dipertimbangkan saat melakukan pengawasan di daerah.

Baca juga: Berlaku 6 Mei, Kemenhub Koordinasi soal Pengecualian Larangan Mudik

Dalam posko pengendalian transportasi, Kemehub akan berkolaborasi dengan beberapa unsur, yaitu dari Balai Pengelola Transportasi Darat, Dinas Perhubungan Provinsi/Kota/Kabupaten, Kepolisian Republik Indonesia, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Foto dirilis Kamis (25/6/2020), memperlihatkan petugas gabungan melakukan penyekatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.ANTARA FOTO/DIDIK SUHARTONO Foto dirilis Kamis (25/6/2020), memperlihatkan petugas gabungan melakukan penyekatan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap III di Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur. Sekitar 4.312 aparat gabungan diterjunkan guna mengamankan pelaksanaan PSBB di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo, yang tiga kawasan itu lebih dikenal dengan Surabaya Raya.

"Apa yang akan kita kerjakan saat ini mengacu pada kebijakan dari kepolisian. Besok berfokus pada syarat perjalanan baik bagi kendaraan pribadi maupun umum yang tercantum dalam SE Satgas Covid Nomor 13/2021 dan Permenhub No 13/2021," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau