Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Bus Berstiker Khusus Bukan untuk Angkut Pemudik

Kompas.com - 05/05/2021, 09:22 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memudahkan pengawasan saat larangan mudik Lebaran berlaku, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi layanan bus yang akan tetap beroperasi pada 6-17 Mei 2021.

Namun demikian, keberadaan stiker tersebut dibuat bukan untuk mengangkut para pemudik yang ingin pulang ke kampung halaman, melainkan kebutuhan lain yang sifatnya darurat atau selain mudik.

Seperti diketahui, meski kebijakan larangan mudik sudah ditetapkan, tapi ada beberapa jenis perjalanan yang diberikan dispensasi. Namun kebutuhannya tetap non-mudik.

Baca juga: Boleh Mudik Lokal, Simak Harga Rental Mobil buat Keliling Jakarta

Dijelaskan dalam Surat Edaran Satgas No.13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No.13 tahun 2021, setidak ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan.

Ilustrasi stiker khusus Bus AKA dan AJAP selama masa larangan mudik LebaranKEMENHUB Ilustrasi stiker khusus Bus AKA dan AJAP selama masa larangan mudik Lebaran

Mulai dengan perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, sudah menyampaikan bila keberadaan stiker khusus tersebut nantinya akan ditempel atau digunakan pada bus yang mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BPTJ 151 (@bptjkemenhub)

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kemenhub," ucap Budi dalam keterangan resminya.

"Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi.

Baca juga: Jelang Larangan Mudik Lebaran 2021, Mobilitas ke Luar Daerah Mulai Meningkat

Untuk mendapatkan stiker khusus tersebut, Budi menjelaskan tidak ada biaya yang dibebankan alias gratis. Namun proses registrasi harus tetap dilakukan.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (24/4/2020). Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran 2021.

Stiker tersebut akan dikoordinir langsung oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada tautan: https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7.

"Jadi kami tegaskan kembali bus tetap tidak boleh mengangkut pemudik, hanya boleh mengangkut penumpang dengan persyaratan tertentu seperti ketentuan dari SE Satgas Nomor 13/2021 dan PM Nomor 13/2021," ucap Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com