Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 05/05/2021, 14:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi wanita yang ingin mudik ke kampung halaman menangis, saat diminat putar balik oleh petugas karena tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19.

Diketahui, wanita tersebut hendak mudik ke Lampung menggunakan sepeda motor namun dihadang petugas di pos penyekatan kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banteng, Selasa (4/5/2021).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @infojktku, terlihat wanita tersebut memohon kepada petugas sambil berurai air mata agar diizinkan untuk melintas.

Baca juga: Bridgestone dan Lightyear Kolaborasi Ciptakan Ban Mobil Listrik Bertenaga Surya

Pemudik wanita itu mengaku sudah tidak punya pekerjaan karena terkena PHK. Hal itu membuat dirinya sudah tidak memiliki penghasilan sehingga memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya.

Pada akhirnya, pengendara motor wanita tersebut diizinkan untuk melintas dan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman oleh petugas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by INFO JAKARTA (@infojktku)

Aturan larangan mudik

Meski secara resmi baru diberlakukan besok, beberapa wilayah sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan antar kota.

Hal ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 melihat fenomena yang sampai ini masih terus berlanjut.

Ada beberapa ketentuan tambahan untuk pegetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk pengguna transportasi pribadi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ketentuannya sebagai berikut;

Sebanyak 16 titik lokasi penyekatan disiapkan Polda Banten untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik. Terutama dijalur menuju Pelabuhan MerakKOMPAS.COM/RASYID RIDHO Sebanyak 16 titik lokasi penyekatan disiapkan Polda Banten untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang nekat mudik. Terutama dijalur menuju Pelabuhan Merak

Pada poin protokol Nomor 13 (g) dikatakan, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke