JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi wanita yang ingin mudik ke kampung halaman menangis, saat diminat putar balik oleh petugas karena tidak memiliki surat keterangan bebas Covid-19.
Diketahui, wanita tersebut hendak mudik ke Lampung menggunakan sepeda motor namun dihadang petugas di pos penyekatan kawasan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banteng, Selasa (4/5/2021).
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @infojktku, terlihat wanita tersebut memohon kepada petugas sambil berurai air mata agar diizinkan untuk melintas.
Baca juga: Bridgestone dan Lightyear Kolaborasi Ciptakan Ban Mobil Listrik Bertenaga Surya
Pemudik wanita itu mengaku sudah tidak punya pekerjaan karena terkena PHK. Hal itu membuat dirinya sudah tidak memiliki penghasilan sehingga memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya.
Pada akhirnya, pengendara motor wanita tersebut diizinkan untuk melintas dan melanjutkan perjalanan ke kampung halaman oleh petugas.
View this post on Instagram
Aturan larangan mudik
Meski secara resmi baru diberlakukan besok, beberapa wilayah sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap warga yang hendak melakukan perjalanan antar kota.
Hal ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 melihat fenomena yang sampai ini masih terus berlanjut.
Ada beberapa ketentuan tambahan untuk pegetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk pengguna transportasi pribadi sesuai dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Ketentuannya sebagai berikut;
Pada poin protokol Nomor 13 (g) dikatakan, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Atau tes GeNose 19 di rest area sebagai persyaratan melakukan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah.
Selanjutnya pada poin protokol nomor 13 (h) dijelaskan, pelaku perjalanan diimbau mengisi e-HAC Indonesia baik yang menggunakan transportasi darat umum maupun pribadi.
Baca juga: Cek Harga MPV Murah di Bulan Terakhir PPnBM 0 Persen
Namun ada beberapa golongan masyarakat yang mendapat pengecualian dalam aturan pengetatan syarat bepergian, berikut daftarnya:
* bekerja/perjalanan dinas
* kunjungan keluarga sakit
* kunjungan duka anggota keluarga meninggal
* ibu hamil yang didamping oleh satu orang anggota keluarga
* kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
* kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat