JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan penindakkan hukum terhadap para pelanggar lalu lintas berupa tilang secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) telah diperluas ke beberapa wilayah.
Hal tersebut dilakukan guna menekan angka pelanggar dan kecelakaan lalu lintas secara maksimal di samping mencegah potensi adanya tindak curang dari oknum tertentu yang memanfaatkan tilang (tilang liar).
Adapun salah satu kawasan yang saat ini mulai menerapkan ETLE ialah Kabupaten Bekasi, yang dipasang di perempatan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Jalan RE Martadinata, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca juga: Jangan Main Ponsel Saat Isi Bahan Bakar, Ini Dampaknya
"Melalui ETLE, kami mencatat jumlah pelanggar yang berhasil ditangkap dan dikirimkan surat konfirmasi sebanyak 286 kasus," kata Kasatlantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani, Rabu (28/4/2021).
"Torehan tersebut diperoleh sejak program ETLE diresmikan oleh Kapolri 15 April 2021 lalu sampai Senin (26/4/2021)," lanjutnya dalam keterangan tertulis.
Ojo menambahkan, dari jumlah itu pula sudah terdapat sebanyak 67 pelanggar yang mendatangi ruang konfirmasi di Satlantas Polres Metro Bekasi dan telah dilakukan penindakan tilang.
Baca juga: Rem Truk Sering Dicap Blong, Kadang Hanya Asumsi
Sejalan dengan hasil baik tersebut, pihak Polres Metro Bekasi berencana menambah sembilan titik pemasangan kamera ETLE. Ini sesuai dengan komitmen Pemkab Bekasi untuk turut mendukung proses pembangunan ETLE.
“Sehingga apabila pencapaian target pemasangan ETLE di tempat lainnya sudah terlaksana maka diharapkan tingkat disiplin para pengguna jalan dapat lebih baik lagi dan angka kecelakaan dapat ditekan,” kata dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.