Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pergi Keluar Kota Sebelum Larangan Mudik, Perlukah Bawa SIKM?

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah memberlakukan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) bagi sejumlah pihak yang akan bepergian ke luar kota pada 6-17 Mei 2021.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Meski dilarang, ada sejumlah orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama larangan mudik.

Di antaranya untuk bekerja atau dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.

Untuk wilayah DKI Jakarta, SIKM mudik lebaran 2021 hanya berlaku pada saat larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Sementara itu, selama dua periode pengetatan syarat perjalanan, yaitu 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei SIKM tidak berlaku.

“Tidak ada SIKM selama dua periode pengetatan,” ujar Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, kepada Kompas.com belum lama ini.

“Hanya pengetatan bahwa yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari. Selama dua periode waktu itu tidak diperlukan SIKM," kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/27/170100615/pergi-keluar-kota-sebelum-larangan-mudik-perlukah-bawa-sikm-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke