Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Syarat Perjalanan Darat Sebelum Larangan Mudik 6 Mei 2021

Kompas.com - 26/04/2021, 15:01 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik bagi transportasi umum maupun pribadi, yang berlaku mulai 6 – 17 Mei 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun mengklaim siap menerapkan pengendalian transportasi pada masa sebelum, selama dan sesudah peniadaan mudik.

Adita Irawati, Juru Bicara Kemenhub, mengatakan, pengendalian ini ditujukan untuk mendukung upaya mencegah lonjakan kasus Covid-19, seperti yang sempat terjadi usai libur panjang beberapa waktu lalu.

Baca juga: Bocah Setir Truk Trailer di Jalan Tol, Sudah Sering Terjadi

Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berada di dalam bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan berada di dalam bus yang akan membawa mereka ke Terminal Pulo Gebang, Jakarta, di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

“Seperti yang telah disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, pelarangan mudik disebabkan adanya pembelajaran dari serangkaian libur panjang di 2020 dan 2021 yang mengakibatkan lonjakan kasus Covid 19 di Indonesia," ujar Adita, melalui keterangannya, Senin (26/4/2021).

"Dengan adanya SE Satgas no 13, kami menindaklanjuti dengan melakukan pengendalian transportasi pada sebelum, selama dan sesudah masa pelarangan mudik 2021," kata dia.

Pada periode sebelum dan sesudah pelarangan mudik, Kemenhub telah melakukan pengetatan syarat pelaku perjalanan dalam negeri yang berlaku mulai 22 April hingga 5 Mei dan 18 sampai 24 Mei 2021.

Baca juga: Ini 15 Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama Masa Larangan Mudik

Dokumentasi: Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan Kasatlantas AKP Nuraini Rosyidah meminta penumpang yang baru turun dari bus luar kota untuk menjalani tes swab di Terminal Bus Kota Tegal, Jawa Tengah, 18 Februari 2021 laluKOMPAS.com/Tresno Setiadi Dokumentasi: Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari dan Kasatlantas AKP Nuraini Rosyidah meminta penumpang yang baru turun dari bus luar kota untuk menjalani tes swab di Terminal Bus Kota Tegal, Jawa Tengah, 18 Februari 2021 lalu

Sesuai yang disampaikan oleh Satgas Covid-19, pengetatan syarat perjalanan ini ditujukan untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk, yang berpotensi meningkatkan kasus penularan antar daerah pada masa sebelum dan sesudah pelarangan mudik.

Sementara itu, pelarangan mudik tetap berlangsung pada 6-17 Mei 2021. Adapun pengetatan yang dilakukan yaitu dengan mempersingkat masa berlaku tes covid-19.

Baca juga: Syarat Pergi ke Luar Kota Pakai Mobil Pribadi Saat Masa Larangan Mudik

Petugas melakukan penyekatan batas wilayah saat pemberlakuan PSBB di Kota Tasikmalaya.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Petugas melakukan penyekatan batas wilayah saat pemberlakuan PSBB di Kota Tasikmalaya.

Begini persyaratan yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan darat, termasuk transportasi umum, pribadi, dan kereta api:

- Untuk pengguna transportasi kereta api wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di stasiun C19 sebelum keberangkatan.

- Untuk pengguna transportasi umum dan pribadi wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau tes GeNose di rest area C19 sebelum keberangkatan.

- Akan dilakukan tes acak bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi.

- Khusus perjalanan rutin dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi atau satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19.

- Apabila hasil RT-PCR/rapid test antigen maupun GeNose C19 negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil pemeriksaan belum keluar.

- Wajib melakukan karantina selama 5 x 24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel di daerah tujuan dengan biaya mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau