Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukan Bentrok, Ini Penjelasan Kasus Ambulans Lawan Patwal

Kompas.com - 24/04/2021, 18:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral sebuah video yang menampilkan ambulans yang berpapasan dengan motor patroli dan pengawalan (Patwal) di jalan Raya Muhtar, Sawangan, Depok.

Dalam video tersebut juga dituliskan "bukannya langsung ngasih lewat, malah mau adu motor" selain itu juga ada tulisan "rombongan mobilnya pun enggak mau ngalah" tulis si pembuat video.

Menanggapi kejadian ini, Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Indra Waspada memberikan klarifikasi. Dia mengatakan, Patwal tidak bermaksud bentrok dengan ambulans, hanya berpapasan saja.

Baca juga: Paling Susah Dibobol Maling, Ini Deretan Motor dengan Fitur Keyless

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

"Kalau kita lihat situasinya, itu bukan untuk menahan atau bentrok dengan pengawalan ambulans, tapi hanya berpapasan. Untuk pengawal kita yang sepeda motor, bermaksud menghalau pengawalan sepeda motor di depan ambulans," ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Karena pada Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan kalau kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Nah itu (pengawal ambulans) tidak boleh, melanggar aturan undang-undang. Makanya petugas kita menghalau motor yang berada di depan ambulans, bukan ambulansnya," kata dia.

Baca juga: Dirangsang Insentif, Toyota Innova dan Fortuner Tumbuh Subur

Selain itu, situasi jalan juga sempit dan kebetulan ambulans berpapasan dengan rombongan Polisi. Kemudian, hak Polisi untuk menghalau sepeda motor yang melaksanakan pengawalan karena dia tidak berhak mengawal ambulans.

"Ambulans jika mau dikawal Polisi, tinggal minta saja, enggak ada persyaratan. Karena jika ambulans melakukan pengawalan bukan dari anggota Polri, nanti dia (ambulans) bisa disalahkan jika terlibat kecelakaan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau