JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pemberian diskon pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM untuk mobil baru dengan kategori 1.501 cc-2.500 cc dinilai tidak memiliki dampak luas karena hanya menguntungkan satu pihak saja.
Syarat tertentu yang tercantum serta ditetapkan di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2021 pun hanya mengacu pada perkembangan merek otomotif raksasa saja.
Mengabaikan merek otomotif lain yang mulai berkomitmen di Indonesia. Demikian tanggapan pengamat otomotif Bebin Djuana saat berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (24/4/2021) mengenai relaksasi pajak.
Baca juga: Ada Insentif dan Pameran, Pasar Otomotif Nasional Mulai Bergerak Positif
"Pada sektor otomotif, ternyata insentif PPnBM berhasil menjadi trigger. Mobil medium-low yang awalnya saya perkirakan tidak berpengaruh, ternyata ada geliatnya terutama model Vios," katanya.
"Tetapi untuk yang 1.501-2.500 cc, ini hanya dinikmati segelintir merek (raksasa) saja, merek lain selamat berjuang sendiri," ucap Bebin.
Menurutnya, pada awal komunikasi pemberian insentif pabrikan ingin menyelamatkan stok kendaraan tahun produksi 2020 yang menumpuk. Sebab, kala itu permintaan mobil anjlok imbas pandemi Covid-19.
Komunikasi tersebut kemudian gencar berdengung di asosiasi Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) hingga disampaikan ke Kementerian Perindustrian.
"Inisiatifnya oleh merek besar, itu bocoran yang saya dapat," ungkap dia.
Baca juga: PPnBM Dongkrak Penjualan Toyota di Maret
Untuk diketahui, terdapat empat mobil yang berhak mendapatkan relaksasi PPnBM untuk mobil 2.500 cc. Di antaranya, Honda CR-V, Honda HR-V, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Fortuner.
Keempatnya mendapatkan diskon potongan tarif PPnBM hingga 50 persen sampai dengan Agustus 2021. Bila dirinci dengan model mobil yang mendapatkan insentif (termasuk 1.500 cc ke bawah), Toyota mendapatkan keuntungan terbesar.
Sebab, hampir seluruh produknya lolos syarat pemberian insentif yaitu TKDN 70 persen serta local purchase di atas 60 persen.
Lebih rinci, berikut ketentuan pemberian PPnBM pada segmen kendaraan 1.501 cc - 2.500 cc:
1. Untuk kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc berhak mendapatkan diskon PPnBM sebesar 50 persen dari tarif normal pada April-Agustus 2021.
2. Kemudian, menjadi 25 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021.
3. Sementara pada kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc mendapat diskon pajak sebesar 25 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021.
4. Kemudian 12,5 persen dari tarif normal pada masa pajak September-Desember 2021. Syarat dan ketentuannya sama yaitu local purchase minimum 60 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.