Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Bentrok, Ini Penjelasan Kasus Ambulans Lawan Patwal

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral sebuah video yang menampilkan ambulans yang berpapasan dengan motor patroli dan pengawalan (Patwal) di jalan Raya Muhtar, Sawangan, Depok.

Dalam video tersebut juga dituliskan "bukannya langsung ngasih lewat, malah mau adu motor" selain itu juga ada tulisan "rombongan mobilnya pun enggak mau ngalah" tulis si pembuat video.

Menanggapi kejadian ini, Kasatlantas Polres Metro Depok AKBP Indra Waspada memberikan klarifikasi. Dia mengatakan, Patwal tidak bermaksud bentrok dengan ambulans, hanya berpapasan saja.

"Kalau kita lihat situasinya, itu bukan untuk menahan atau bentrok dengan pengawalan ambulans, tapi hanya berpapasan. Untuk pengawal kita yang sepeda motor, bermaksud menghalau pengawalan sepeda motor di depan ambulans," ucapnya kepada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Karena pada Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, dijelaskan kalau kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisan Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

"Nah itu (pengawal ambulans) tidak boleh, melanggar aturan undang-undang. Makanya petugas kita menghalau motor yang berada di depan ambulans, bukan ambulansnya," kata dia.

Selain itu, situasi jalan juga sempit dan kebetulan ambulans berpapasan dengan rombongan Polisi. Kemudian, hak Polisi untuk menghalau sepeda motor yang melaksanakan pengawalan karena dia tidak berhak mengawal ambulans.

"Ambulans jika mau dikawal Polisi, tinggal minta saja, enggak ada persyaratan. Karena jika ambulans melakukan pengawalan bukan dari anggota Polri, nanti dia (ambulans) bisa disalahkan jika terlibat kecelakaan," ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/24/180100515/bukan-bentrok-ini-penjelasan-kasus-ambulans-lawan-patwal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke