JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir April 2021 ini, ada belasan mobil dinas berplat nomor merah akan dilelang oleh pemerintah. Ini jadi kesempatan bagi yang ingin mendapatkan mobil bekas dengan harga relatif lebih murah.
Mobil-mobil dinas yang akan dilelang kali ini memiliki limit atau bukaan harga yang beragam. Mulai dari Rp 15 juta hingga yang paling tinggi Rp 99 juta.
Perlu diingat, harga bukaan lelang yang rendah berarti pertanda bahwa ada beberapa minus pada unit yang dilelang, seperti kerusakan pada bodi atau mesin.
Baca juga: Mudik Dilarang, Penumpang Bus Bisa Refund Tiket 100 Persen
Lelang mobil dinas pada periode ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II, Jakarta III, dan Jakarta IV secara daring melalui situs lelang.go.id.
Bagi yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran dan wajib menyetor uang jaminan ke nomor virtual yang didapatkan usai mendaftar.
Perlu diingat bahwa batas penyetoran uang jaminan untuk mengikuti lelang paling lambat satu hari sebelumnya. Uang tersebut nantinya dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.
Lalu untuk pemenangnya bisa melanjutkan proses hingga turun surat keterangan untuk mengurus dokumen balik nama mobil.
Baca juga: Resmi, Toyota Raize Meluncur 30 April 2021 di Indonesia
Berikut daftar mobil dinas yang akan dilelang:
1. Daihatsu F69 tahun 1991
Limit lelang: Rp 15 juta
Uang jaminan: Rp 7,5 juta
Waktu lelang: 27 April 2021
Penyelenggara: KPKNL Jakarta III
2. Daihatsu F69 tahun 1991
Limit lelang: Rp 20 juta
Uang jaminan: Rp 10 juta
Waktu lelang: 27 April 2021
Penyelenggara: KPKNL Jakarta III
3. Ford Ranger tahun 2007
Limit lelang: Rp 25,481 juta
Uang jaminan: Rp 12,5 juta
Waktu lelang: 28 April 2021
Penyelenggara: KPKNL Jakarta III