Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Kisaran Harga Toyota Raize | Sanksi Pengendara yang Mudik

Kompas.com - 22/04/2021, 06:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Toyota Raize dan Daihatsu Rocky bisa dikatakan serupa tapi tak sama. Mobil ini menggunakan platform Daihatsu New Global Architecture (DNGA).

Namun, secara desain, Raize tampil lebih sporty. Karakternya terlihat lebih agresif. Selain itu, fitur-fitur yang disematkan juga canggih.

Baca juga: Segera Meluncur, Intip Fitur Serba Canggih Toyota Raize

4. Peminat Raize dan Rocky Ramai, Jangan Sampai Kena PHP

Relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100 persen untuk mobil berkapasitas di bawah 1.500 cc telah berlaku sejak Maret hingga Mei 2021.

Meski belum meluncur, Toyota Raize dan Daihatsu Rocky dipastikan mendapat diskon pajak lantaran memenuhi syarat dengan komponen lokal minimal 70 persen. Kondisi ini sontak membuat sejumlah calon konsumen di Indonesia mulai bermunculan. Apalagi, setelah meluncur di Jepang, Raize jadi salah satu model terlaris di sana.

Namun, menurut sejumlah pramuniaga, hanya ada segelintir Raize dan Rocky yang bisa dibeli konsumen pada periode diskon PPnBM 100 persen.

Baca juga: Peminat Raize dan Rocky Ramai, Jangan Sampai Kena PHP

5. Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Catat Sanksi yang Menanti Pengendara

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran pada tahun ini yang berlaku efektif mulai 6-17 Mei 2021. Upaya ini dilakukan guna menekan potensi penyebaran virus corona alias Covid-19.

Sejalan dengan hal tersebut, Korlantas Polri saat ini sudah menggelar penyekatan di berbagai ruas jalan untuk mencegah seluruh kendaraan bermotor, baik di jalan utama (arteri), tol, hingga jalur tikus.

Lantas, bagaimana jika terdapat warga atau pengendara yang masih nekat melaksanakan mudik dengan berbagai cara?

Baca juga: Masih Nekat Mudik Lebaran 2021, Catat Sanksi yang Menanti Pengendara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau