Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Servis Mobil Setelah Mudik: Kapan Harus Dilakukan?

Kompas.com - 12/04/2025, 09:42 WIB
Selma Aulia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Melakukan perawatan atau servis mobil setelah dipakai mudik memang dianjurkan untuk memastikan kondisi kendaraan tetap prima setelah menempuh perjalanan jauh.

Namun, servis mobil tidak selalu wajib dilakukan jika tidak ada masalah atau keluhan pada kendaraan.

Pakar otomotif Universitas Gadjah Mada (UGM) Jayan Sentanuhady mengatakan, selama belum masuk masa servis, maka tidak perlu. “Misal masa servis berikutnya 20.000 Km dan sekarang setelah mudik baru 17.000 Km yang tidak perlu diservis,” ucap Jayan kepada Kompas.com, Rabu (9/4/2025).

Baca juga: Hasil Practice MotoGP Qatar 2025, Morbidelli Tercepat

Jayan juga menekankan, selama tidak ada masalah atau keluhan pada mobil, maka tidak perlu diservis.

Senada, Iwan, pemilik bengkel mobil Iwan Motor, mengatakan, servis mobil bisa dilakukan jika ada keluhan setelah dipakai mudik. “Kalau tidak ada keluhan, bisa mengikuti jadwal perawatan saja. Kecuali ada keluhan, sebaiknya segera periksa ke bengkel,” ucap Iwan kepada Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Sementara itu, Agus Setiawan, pemilik bengkel mobil Sriyati Car, mengatakan, melakukan perawatan mobil setelah dipakai mudik tentu baik dilakukan, tetapi belum tentu wajib. “Misal belum waktunya ganti oli, atau sebelum perjalanan mudik sudah melakukan perawatan, jarak tempuh selama mudik pendek, kan potensi penurunan performa masih sangat kecil,” ucap Agus kepada Kompas.com.

Kecuali, jika mobil dipakai untuk perjalanan jauh dengan beban muatan cukup berat, maka penurunan performa secara signifikan bisa terjadi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau