Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Puas dengan Layanan Perpanjangan SIM Online

Kompas.com - 16/04/2021, 13:35 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat yang melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) merasa puas dengan layanan tersebut.

Sebab, prosesnya begitu mudah, cepat dan tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan proses perpanjangan masa berlaku SIM. Cukup melakukan registrasi dan membayar secara online, SIM bisa dikirimkan langsung ke alamat pemohon.

Fido, salah satu masyarakat yang sudah mencoba layanan tersebut menjelaskan, pada 13 April 2021 telah melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, tanpa harus datang ke Satpas. Dia cukup registrasi dan mengikuti semua petunjuk di aplikasi tersebut.

Baca juga: Sekarang Ujian Praktik SIM Lebih Canggih dan Transparan

“Saya berterima kasih kepada Polri karena mempermudah dalam urusan SIM, dengan aplikasi ini kita tidak perlu antre lama dan bisa dilakukan kapan dan di manapun,” ujar Fido dalam video yang dirilis Satpas Daan Mogot.

Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi).Screenshot Youtube NTMC Polri Ilustrasi tampilan Aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan Sinar (SIM Nasional Presisi).

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Agung Permana menjelaskan, di Satpas setiap hari dilakukan pengecekan melalui sistem, dan hasilnya yang mendaftar jumlahnya terus bertambah.

“Artinya aplikasi ini peminatnya juga banyak, selain tidak perlu repot datang ke Satpas, juga menghilangkan praktik percaloan,” ujar Agung kepada KOMPAS.com, Jumat (16/4/2021).

Menurut Agung, jika melihat seperti itu artinya kepuasan terhadap mutu pelayanan di bidang public terhadap Polri kian bertambah.

“Tentnya sesuai dengan program Kapolri, yaitu PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, da Transparansi Berkeadilan),” ucap Agung.

Berikut alur perpanjangan SIM A dan SIM C online melalui aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

"Jelas ini sangat mempermudah masyarakat karena tidak bersentuhan lagi dengan petugas sekalipun, paling utama juga tidak lagi mengurangi bahkan ini menghapuskan praktik calo," ujar Agung.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com