Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SIM Online Meluncur, Bagaimana dengan SIM Keliling?

Kompas.com - 14/04/2021, 17:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menambah layanan pengurusan Surat Izin mengemudi secara daring melalui fitur SIM Nasional Presisi (Sinar) dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Metode ini melengkapi layanan yang sudah ada sebelumnya. Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian telah memiliki Satpas SIM, SIM Keliling yang tersebar di beberapa wilayah, hingga Gerai SIM yang berlokasi di sejumlah mal.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan, layanan SIM secara offline tidak dihapus meski kepolisian telah memiliki aplikasi untuk mengurus secara daring.

Baca juga: Kapolri Harap Adanya Aplikasi Online Makin Banyak Orang Punya SIM

Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.Screenshot aplikasi Play Store Tampilan aplikasi Digital Korlantas Polri yang mencakup layanan perpanjangan SIM A dan C.

"SIM keliling masih melayani, ini bertahap. Ada dua pilihan yang online maupun manual tetap kami laksanakan," ujar Istiono saat peluncuran program Sinar (13/4/2021).

Menurutnya, Korlantas Polri memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM.

Bagi yang terbiasa dengan teknologi, bisa menggunakan pelayanan SIM online, dan untuk yang belum paham dengan SIM online bisa memanfaatkan SIM keliling.

Baca juga: Ini Nama Aplikasi untuk Perpanjangan SIM Secara Online

Gerai SIM terletak di Rame Rame Food Carnival Tangcity Mall lantai 2, Selasa (8/1/2019).KOMPAS.com/ ANANDITA GETAR REZHA Gerai SIM terletak di Rame Rame Food Carnival Tangcity Mall lantai 2, Selasa (8/1/2019).

"Ini buat orang-orang yang memang akrab teknologi saya pikir tidak ada masalah, bagi masyarakat kami sebagian bermasalah. Tapi kami semua akan akomodir," ucap Istiono.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri telah merilis secara resmi layanan SIM online. Namun memang layanan ini masih terbatas untuk perpanjangan masa berlaku SIM A dan C saja. Menariknya, proses perpanjangan lewat online bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Jika sudah rampung, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon SIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com