Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Kriteria Dapatkan SIKM Saat Larangan Mudik Lebaran

Kompas.com - 13/04/2021, 11:12 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Seperti tahun lalu, akibat pandemi Covid-19 yang masih berlanjut, budaya mudik saat Lebaran pada 2021 kembali dilarang pemerintah.

Aturan yang akan diimplementasikan pada 6 hingga 17 Mei 2021 ini berlaku bagi semua anggota masyarakat dan segala moda transportasi publik.

Namun demikian, tetap ada pengecualian yang diberikan bagi angkutan logistik dan masyarakat dengan kepentingan sangat mendesak.

Hal ini sesuai dengan kategori yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, yakni :

Baca juga: Mudik Jauh Dilarang, Pemerintah Izinkan Mudik Lokal

Petugas kepolisian memeriksa dokumen milik calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian memeriksa dokumen milik calon pemudik yang terjaring razia penyekatan di Pintu Tol Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Calon pemudik yang terjaring razia penyekatan oleh Polda Metro Jaya tersebut dibawa ke Terminal Pulo Gebang untuk kemudian diarahkan kembali menuju Jakarta.

- Urusan perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil oleh satu orang anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dengan dua orang

Namun, tetap ada syarat yang harus dipenuhi, yakni memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) seperti tahun lalu yang digunakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, SIKM berlaku sesuai SE Nomor 13, dan peruntukannya hanya untuk kebutuhan tertentu.

"Bagi yang memiliki keperluan mendesak atau kebutuhan penting terkait kesehatan dan keselamatan. Misal, ada yang sakit, meninggal dan sebaginya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin beberapa waktu lalu di Balai Kota.

Baca juga: Satu Tahun Mengaspal, Ini Plus Minus Luar Dalam Suzuki XL7

Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.ANTARA FOTO/FAUZAN Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.

Syafrin mengatakan, kebutuhan SIKM lebih untuk masyarakat yang bekerja pada sektor-sektor nonformal, atau bagi pekerja dan masyarakat umum, yang tak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan lantaran tak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.

Berdasarkan SE, ada tiga kriterianya, yakni untuk ASN yang akan melaksanakan tugas wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II minimal. Kedua, bagi pegawai perusahaan wajib surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja.

"Ketiga, bagi pegawai nonformal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM tadi yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan," ucap Syafrin.

Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM

Sementara saat ditanya berapa lama penerbitan SIKM akan dikeluarkan, Syafrin menjelaskan, pada dasarnya bila semua syarat terpenuhi akan sangat cepat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Oleh karena itu, dia menegaskan, SIKM tidak bisa diminta atau diajukan untuk kebutuhan yang tidak sesuai kriteria selama larangan mudik Lebaran berlaku.

"Untuk berapa lama tergantung kelurahan masing-masing. Untuk Jakarta bisa diterbitkan sehari selama yang bersangkutan menunjukkan misal ada kedukaan, (kalau) acara tidak diperbolehkan," kata Syafrin.

Merujuk dari SE 13, SIKM atau surat izin perjalanan memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu ;

Baca juga: Menhub Buka-bukaan soal Pentingnya Larangan Mudik Lebaran 2021

Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.

- Berlaku secara individual
- Berlaku untuk satu kali perjalanan pergi pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/ negara
- Bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan, SIKM tak berlaku bagi daerah aglomerasi layaknya Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com