Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trik Pemudik Akali Petugas di Pos Penyekatan Larangan Mudik

Kompas.com - 11/04/2021, 10:21 WIB
Gilang Satria,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali melarang kegiatan mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil menimbang lonjakan kasus Covid-19 yang kerap terjadi usai libur panjang.

Larangan mudik tahun ini pertama kali disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy. Larangan mudik Labaran 2021 ini berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.

Baca juga: Pahami Masalah Rembes pada CVT Motor Matik

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, dari pengalaman larangan mudik lebaran sebelumnya masih banyak para pemudik yang lolos dari pemeriksaan petugas.

Meski dilarang, pemudik bisa sampai kampung tujuan ke Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur maupun pemudik arah barat Sumatera dan sebagainya.

"Masih banyaknya pemudik yang lolos dari pemeriksaan petugas mengindikasikan adanya titik lemah pada penyekatan," kata Budiyanto dalam rilis resmi, Sabtu (10/4/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, kejadian ini tentunya menjadi evaluasi bagi petugas untuk lebih akomodatif dalam merespon titik lemah tersebut.

Pengalaman secara empiris kata Budiyanto, setidaknya ada lima titik lemah yang sering dimanfaatkan pemudik agar bisa lolos pemeriksaan dan sampai tujuan.

Baca juga: Tahun Emas, Toyota Bicara Transformasi Industri Elektrifikasi

"Titik lemah tersebut antara lain, jalan tikus (mayoritas Sepeda motor), membaca titik puncak kelelahan petugas, menggunakan kendaraan secara estafet, cara ekstrem menggunakan mobil- mobil barang (mobil boks, kontainer, ambulans), dan cara-cara lain yang memungkinkan," katanya.

Budiyanto mengatakan, saat ini banyak didirikan pos pantau untuk mencegah arus. Tapi maksimal atau tidaknya tergantung pada komitmen dan kualitas pengawasan.

Titik penyekatan

Sementara itu petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Dinas Perhubungan akan menyiapkan titik-titik penyekatan buat menyaring pengendara yang berniat mudik.

Baca juga: Sandi Butar Butar Terima Surat Pemecatan Saat Masuk Kerja Usai Libur

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Langkah tersebut dilakukan agar tidak ada kendaraan yang melakukan perjalanan ke luar wilayah hukum Polda Metro Jaya atau DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Rencana kita akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan penumpang, baik mobil, bus, maupun sepeda motor yang meninggalkan Jakarta di tanggal tersebut," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (10/4/2021).

Baca juga: Ini Isi Surat Pemecatan Sandi Butar Butar dari Damkar Depok

Berikut delapan titik penyekatan yang disiapkan Ditlantas Polda Metro Jaya:

A. Jalan Tol

Halaman Berikutnya
Halaman:
Komentar
hihihihi,,, selama ini sering sekali terdengar candaan orang2 di jakarta di setiap musim mudik lebaran: buat salah & dosa_nya di jakarta tp minta maaf_nya sama orang di kampung,,,. tahun ini candaan tsb mungkin tidak berlaku..


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau