JAKARTA, KOMPAS.com – Surat izin mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib bagi yang menggunakan kendaraan bermotor.
Berdasarkan aturan terbaru, masa berlaku SIM saat ini 5 berdasarkan pada waktu penerbitan, bukan lagi dari tanggal lahir pemilik.
Oleh sebab itu, pemilik SIM harus kembali teliti mengingat kapan SIM tersebut dicetak. Hal ini berdasarkan didasarkan pada surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019.
Selain itu, Korlantas Polri mulai melakukan pencegahan aktivitas mudik Lebaran 2021 di 333 titik tertentu mulai hari ini, Senin (12/4/2021) guna menekan lonjakkan kasus virus corona alias Covid-19.
Kegiatan tersebut diselenggarakan melalui Operasi Keselamatan hingga 25 April 2021, sejalan dengan putusan resmi pemerintah yang melarang mudik pada periode 6-17 Mei 2021 mendatang.
Penasaran seperti apa, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal Kompas Otomotif pada Senin, 12 April 2021.
1. Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM
Berapa biaya dan syarat bagi Anda yang ingin membuat SIM baru ataupun melakukan perpanjangan SIM?
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Ini Tarif Resmi Bikin Baru dan Perpanjangan SIM
2. Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini
Operasi Keselamatan tersebut akan disosialisasikan secara masif agar masyarakat paham alasan dilarang mudik.
Bila tetap nekat, tindakan hukum menjadi pilihan akhir. Di samping itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono telah menginstruksikan jajarannya untuk mengantisipasi tindakan kejahatan jalanan dan aksi terorisme.
Anggota kepolisian juga diminta meningkatkan kewaspadaan dari segala kemungkinan selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.
Baca juga: Polisi Mulai Cegah Aktivitas Mudik Lebaran 2021 Mulai Hari Ini
3. Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat
Lewat aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel), masyarakat tak perlu lagi datang ke Samsat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.
Aplikasi ini sudah dirilis dan dapat dimanfatkan masyarakat, sebab bisa mempermudah sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19.
Hal ini tentu jadi daya tarik tersendiri, sebab umumnya proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling).
Baca juga: Bisa Lewat Online, Bayar Pajak Tak Perlu Lagi Datang ke Samsat
4. Kesal Tetangga Parkir di Depan Rumah, Pemilik Rumah Kirim “Surat Cinta”
Video mengenai pemilik mobil yang memarkir kendaraannya di daerah perumahan dan mengganggu pengguna jalan lainnya kembali viral di media sosial.
Rekaman tersebut diunggah oleh akun Instagram @markirterus, Senin (12/4/2021). Video tersebut direkam oleh pemilik rumah yang terdengar kesal lantaran ada SUV putih terparkir tepat di depan pagar rumahnya.
Saking geramnya dengan kelakuan pemilik kendaraan tersebut, sang pemilik rumah pun menuliskan surat cinta yang bertuliskan, “jangan parkir di halaman rumah orang, yang punya mobil bukan Anda saja," tulisnya.
Baca juga: Kesal Tetangga Parkir di Depan Rumah, Pemilik Rumah Kirim Surat Cinta
5. Polri Siap Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM Online
Untuk memudahkan pengusuran Surat Izin Mengemudi(SIM) di manapun berada, Polri bakal merilis aplikasi khusus pembuatan dan perpanjangan SIM online bernama Sinar (SIM Nasional Presisi).
Aplikasi Sinar kabarnya dirilis 12 April 2021 dan berlaku serentak secara nasional. Aplikasi tersebut nantinia bisa diunduh langsung oleh para pengguna smartphone di Play Store (Android) dan App Store (iOS).
“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf, kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Polri Siap Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM Online
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.